Malang (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang memberikan santunan kepada Defi dan Dwi Pusrinawati, masing-masing ahli waris dari Hari Subagio, karyawan perusahaan Hasta Panca Mandiri Utama dan Yusni Kuswanto, karyawan BRI, yang meninggal dunia karena sakit.
Ahli waris Hari Subagio (36), Defi, menerima santunan atau jaminan kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp25,1 juta. Sedangkan ahli waris Yusni Kuswanto (52), Dwi Pusrinawati, menerima santunan JKM, JHT dan beasiswa sebesar Rp295 juta, serta JP Berkala sebesar Rp585.610 per bulan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni ketika ahli waris (istri) meninggal atau menikah lagi.
"Ahli waris dari Hari Subagio tidak mendapatkan beasiswa seperti ahli waris Yusni Kuswanto, karena almarhum Hari baru saja mendaftar (Mei 2018) dan Agustus 2018 meninggal. Selain itu, anak almarhum juga masih bayi," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Cahyaning Indriasari di Malang, Jawa Timur, Minggu.
Lebih lanjut, Cahyaning Indriasari yang akrab dipanggil Naning itu mengatakan skema pemberian jaminan pensiun tersebut sama dengan skema pensiuan aparatur sipil negara (ASN).
Naning menjelaskan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya untuk mengatasi saat terjadi risiko sosial apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia maupun pensiun.
Sehingga, lanjut Naning, apabila risiko tersebut terjadi, tenaga kerja atau ahli warisnya bisa mendapatkan manfaat, baik berupa tabungan hari tua, santunan kematian termasuk biaya pemakaman, pelayanan kesehatan sampai sembuh jika terjadi kecelakaan kerja, santunan kecacatan, santunan tidak masuk bekerja dan jaminan pensiun.
Naning mengemukakan bagi perusahaan skala menengah dan besar wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program jaminan pensiun. "Keharusan bagi perusahaan skala menengah dan besar itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Program jaminan pensiun ini memang relatif baru dibanding program-program lain di BPJS ketenagakerjaan," ujarnya.
Aturan tentang program jaminan pensiun diatur detail melalui Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun. Dalam aturan itu disebutkan, jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program jaminan pensiun dijalankan melalui pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan/hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (pensiun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Melalui program jaminan pensiun, ketika memasuki masa pensiun nanti, pekerja akan menerima pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya saat yang bersangkutan bekerja dengan besaran hingga mencapai 40 persen dari upah rata-rata atau peserta menerima pembayaran langsung sekaligus alias lumpsum.
"Meski relatif baru, peserta yang meninggal atau mengalami cacat tetap akan mendapatkan jaminan pensiun layaknya ASN, dengan catatan peruhaan tempatnya bekerja mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta program jaminan pensiun," tuturnya.
Penyerahan klaim dan santunan bagi ahli waris Hari Subagio dan Yusni Kuswanto tersebut, diserahkan di sela lokarkarya. Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan sekaligus melakukan edukasi kepada peserta bahwa manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan cukup besar.
Ada empat program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan dalam memproteksi tenaga kerja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. (*)
BPJS Ketenagakerjaan Malang Serahkan Klaim Santunan Peserta Meninggal Rp320,1 Juta
Minggu, 25 November 2018 9:01 WIB
Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya untuk mengatasi saat terjadi risiko sosial apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia maupun pensiun.