Malang (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Malang menyasar kepesertaan para pegawai di lingkungan rumah sakit, salah satunya RS Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Pada tahap awal, Rumah Sakit UMM mendaftarkan 114 karyawannya yang berstatus pegawai tetap sebagai peserta untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan ke-114 pegawai tetap Rumah Sakit UMM itu ditandai dengan penyerahan sertifikat dan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan di aula Rumah Sakit UMM, Sabtu.
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Nurhadi Wijayanto mengatakan, dengan diserahkannya kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut, kewajiban dan hak-hak peserta harus dipenuhi ketika terjadi risiko pekerjaan.
Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja ini manfaatkan sangat besar. Jika ada risiko sosial (kerja), misalnya kecelakaan ketika peserta atau yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja.
"Dan, yang dimaksud kecelakaan kerja ini bukan hanya ketika sedang bekerja, pada saat peserta menghadiri rapat, seminar atau kegiatan lain yang diperintahkan atasan dan terjadi risiko kerja, peserta tetap mendapatkan hak-haknya dan akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan," tutur Nurhadi di sela penyerahan kartu dan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan peserta.
Ada tiga program yang diberikan manajemen Rumah Sakit UMM untuk pegawai tetapnya, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Iuran secara keseluruhan yang nantinya diserahkan utuh, termasuk hasil pengembangan.
Nurhadi mengatakan, dari tiga program tersebut, iuran yang harus dibayarkan peserta sebesar Rp161.000 per orang. Namun, dari iuran itu sebagian besar untuk program JHT, yakni mencapai Rp147.000 per peserta, karena JHT itu nanti dikembalikan utuh pada saat karyawan sudah tidak bekerja lagi.
Menyinggung posisi terakhir kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Malang Raya, Nurhadi mengatakan, hingga akhir September 2018, kepesertaan badan usaha mencapai 4.840 perusahaan dengan jumlah peserta 143.557 pekerja.
"Sebenarnya potensi dari badan usaha ini lebih dari 145 ribu. Kami akan lebih gencar melakukan sosialisasi, termasuk bagaimana masyarakat bisa membedakan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan, sebab keduanya berbeda," paparnya.
Selain badan usaha atau perusahaan besar dan menengah, lanjut Nurhadi, lembaganya juga akan melakukan sosialisasi dan menyasar perusahaan yang hanya memiliki dua atau tiga karyawan, sebab jenis usaha dengan pegawai sedikit pun wajib mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Direktur RS UMM Mursidi mengatakan, untuk saat ini karyawan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sebagian pegawai tetap.
"Yang sekarang sudah didaftarkan adalah pegawai yang diangkat terakhir per Maret 2018. Sedangkan karyawan yang baru diangkat sebagai pegawai tetap akan diproses pada periode berikutnya," kata Mursidi.(*)