Surabaya (Antaranews Jatim) - Nomor Produksi Industri Rumah Tangga pangan (PIRT) dan tanggal kedaluwarsa menjadi perhatian utama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat melakukan pemeriksaan pada tingkat retail.
"Karena produk dengan masa kedaluwarsa yang lewat dan kode PIRT yang tidak sesuai kerap disita saat pemeriksaan di tingkat ritel," kata Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Surabaya, I Made Bagus Gerametta saat Forum Diskusi yang diadakan PT Hero Supermarket di Surabaya, Jumat.
Dia mengatakan, perlunya dipahami jika produsen menentukan tanggal kedaluwarsa sebagai jaminan keamanan produknya. Namun jika lebih dari tanggal kadaluarsa dan masih dijual, tambah Made, keamanan suatu produk sudah tidak dijamin.
"Jadi ritel tidak bisa beropini berapa hari atau bulan setelah kadaluarsa masih bisa dipajang," kata Made dalam diskusi bertema "Penerapan Keamanan Pangan untuk Mencapai Good Retail Practices" itu.
Sedangkan PIRT kerap digunakan oleh usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai data produk yang dipasarkan. Kewenangan PIRT ini merupakan kewenangan pemerintah daerah dan setiap kode PIRT bisa dicek melalui aplikasi BPOM yang bisa diakses umum.
"Izinnya dari pemda, tapi bisa dicek apa memang produknya sesuai dari pemda. Misalkan kode kemasan satu untuk gelas, jika produknya ternyata kemasannya tidak jelas ya harus disita," ujarnya.
Selain itu, ritel merupakan simpul akhir yang berhubungan langsung dengan masyarakat selaku konsumen.
Dijelaskannya, untuk memastikan risiko kerusakan pangan yang diserahkan kepada konsumen dapat diminimalkan sebagai akibat kesalahan dalam penanganan, pemajangan dan penyimpanannya, maka BPOM RI telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor HK.03.1.23.11.10569 Tahun 2011 tentang Pedoman Cara Ritel Pangan Yang Baik (CRPB).
"CRPB merupakan kegiatan pada tempat penjualan termasuk toko modern agar pangan yang diperdagangkan atau diperjualbelikan terjaga mutunya, aman dan layak dikonsumsi," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Hero Supermarket Tbk Hadrianus Wahyu Trikusumo mengatakan pihaknya merupakan rantai pangan terakhir yang langsung berhubungan dengan konsumen. Untuk itu kegiatan ritel sangat penting dalam menyediakan pangan yang aman bagi masyarakat.
"Kami ingin menghadirkan toko-toko yang dapat dipercaya oleh pelanggan, salah satu caranya adalah dengan menjaga kualitas dan keamanan produk karena pelanggan adalah fokus utama kami," ujarnya.
Diskusi bersama BPOM ini menurut Hadrianus akan menjawab perbedaan persepsi di lapangan terkait aturan yang diterapkan BPOM. Apalagi sejumlah manajer ritel masih mempertanyakan tindakan aman pemajangan produk yang mendekati expired date atau penerimaan suplai produk dengan PIRT.
"Dengan pemahaman terkait regulasi yang berlaku, kami dapat lebih memahami dan mengaplikasikan dalam kegiatan operasional sesuai `Good Retail Practices`," ujarnya.(*)
Nomor PIRT dan Tanggal Kedaluwarsa Jadi Perhatian Utama BBPOM Surabaya
Jumat, 16 November 2018 17:39 WIB
Jadi ritel tidak bisa beropini berapa hari atau bulan setelah kadaluarsa masih bisa dipajang