Surabaya (Antaranews Jatim) - Sekretaris Daerah Provinsi sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Satgas PPB) Jawa Timur Heru Tjahjono menegaskan Jatim masih menarik bagi para investor karena situasi ekonominya dinamis.
"Kondisinya dinamis, yakni tumbuh sebesar 5,52 persen di semester I Tahun 2018 sehingga masih sangat menarik bagi para investor yang ingin melakukan investasi," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, Jatim boleh diibaratkan sebagai gadis cantik di mata investor karena tingkat kemudahan berbisnisnya menduduki peringkat pertama nasional meski persoalan lambatnya realisasi investasi di kabupaten/kota masih perlu ditingkatkan.
Ia juga menjelaskan, tumbuhnya ekonomi Jatim didongkrak oleh tiga lapangan usaha utama yang dominan, yakni sektor industri pengolahan dengan memberikan kotribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 29,37 persen.
"Berikutnya, sektor perdagangan sebesar 18,47 persen serta sektor pertanian sebesar 12,37 persen. Begitu juga dengan inflasi, yakni tercatat hingga September 2018 sebesar 1,78 persen 'year-to-date' (YTD) di bawah rata-rata nasional sebesar 1,94 persen," ucapnya.
Untuk capaian investasinya, kata dia, Jatim juga menunjukkan tren positif yang tergambar dari total minat investasi di semester I tahun 2018 sebesar Rp49,11 triliun, atau meningkat 8,48 persen dibanding semester I tahun 2017 sebesar Rp45,27 triliun.
Sedangkan, total realisasi investasi baik Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun PMDN Nonfasilitas pada semester I tahun 2018 tercatat sebesar Rp95,95 triliun, atau meningkat 22,79 persen dibanding semester I tahun 2017 sebesar Rp78,14 triliun.
"Gambaran tersebut membuktikan bahwa Jatim masih sangat menarik untuk berinvestasi. Peningkatan investasi memiliki kontribusi yang sangat besar sebagai pendongkrak pembangunan ekonomi suatu daerah," katanya.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Jatim itu juga mengaku bahwa persoalan koordinasi, integrasi dan standarisasi antardaerah belum berjalan dengan baik.
Standarisasi pelayanan maupun proses administrasi urus izin investasi, lanjut dia, di setiap daerah memiliki format atau standar formulir berbeda, padahal jika sama maka izinnya cepat terselesaikan.
"Oleh sebab itu Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha diharapkan mampu menjadi pintu masuk bahwa efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha penentu utama pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan, pengurangan kemiskinan, serta ketimpangan antardaerah maupun antarkelompok pendapatan," katanya. (*)