Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Darmo mengingatkan tertib pembayaran iuran kepada perusahaan yang baru menjadi peserta supaya pekerja mereka terlindungi saat melaksanakan aktivitas pekerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Darmo Poedji Santoso, Selasa mengatakan dengan tertib pembayaran iuran, para pekerja nantinya akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kepada perusahaan baru ini kami menjelaskan akan pentingnya perlindungan sosial kepada para pekerja. Bukan hanya iuran, terapi juga ada risiko yang dititipkan kepada kami," katanya di sela kegiatan sosialisasi program dan tata cara klaim BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya.
Ia mengemukakan, dalam kegiatan ini terdapat sebanyak 107 perusahaan baru yang mendaftarkan pekerja mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan adanya penambahan sebanyak 107 perusahaan ini, maka total jumlah perusahaan aktif ini hingga Oktober sebanyak 1.256 perusahaan yang terdaftar selama tahun 2018 ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo sampai dengan akhir tahun 2018 memiliki target penambahan perusahaan sa.pai dengan 4.158 perusahaan.
"Sampai dengan saat ini, kami sudah mengakuisi sebanyak 4.024 ribu perusahaan aktif atau sekitar 96 persen dari total target kami," katanya.
Sementara itu, data untuk jumlah tenaga kerja aktif sampai dengan saat ini adalah 128.776 orang tenaga kerja atau sebanyak 87 persen dari target yakni 147.724 orang peserta sampai dengan akhir 2018.
"Kami optimistis target tersebut bisa tercapai melalui upaya dan usaha yang selama ini kami lakukan termasuk juga melakukan sosialisasi kepada komunitas yang ada di Kota Surabaya," katanya.
Ia mengatakan, dalam kegiatan itu sekaki kagi pihaknya mengingatkan kepada para peruahaan supaya melakukan pembayaran tepat waktu dan juga tertib administrasi, karena kalau tidak sesuai dengan data yang ada nanti para pekerja yang dirugikan.
"Kami juga memberikan penjelasan kepada perusahaan yang datang kalau BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit, sehingga kalau ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa segera tertangani dengan cepat," katanya. (*)
BPJS Ketenagakerjaan Darmo Ingatkan Pembayaran Kepada Perusahaan
Selasa, 9 Oktober 2018 16:16 WIB
Kepada perusahaan baru ini kami menjelaskan akan pentingnya perlindungan sosial kepada para pekerja. Bukan hanya iuran, terapi juga ada risiko yang dititipkan kepada kami