Ngawi (Antaranews Jatim) - Sebanyak tiga dari 458 Daftar Caleg Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Ngawi peserta Pemilu 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU setempat berasal dari unsur birokrasi atau pemerintah daerah.
"Tiga caleg tetap dari unsur birokrasi tersebut adalah satu orang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan dua lainnya kepala desa di Pemkab Ngawi," ujar Komisioner KPU Ngawi Prima Aequina kepada wartawan, Jumat.
Menurut dia, ketiganya telah dinyatakan lolos dan menjadi caleg tetap dari PDI Perjuangan karena dinilai telah memenuhi syarat, di antaranya telah mengundurkan diri dari jabatannya.
"Ketiganya harus sudah menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang di lingkup Pemkab Ngawi paling lambat tanggal 19 September. Dan, alhamdulillah mereka telahnya meyerahkan semua belum tanggal 19 kemarin. Jadi secara sah bisa dinyatakan sebagai caleg tetap," kata dia.
Sesuai data, caleg dari unsur ASN adalah Sudirman, yang dulunya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ngawi. Ia maju sebagai caleg dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan (dapil) Ngawi 3.
Kemudian, caleg Pujo Wahono merupakan mantan Kepala Desa Setono, Kecamatan Ngrambe yang maju caleg dari PDI Perjuangan untuk dapil Ngawi 4.
Serta, Sunarto mantan Kepala Desa Mojomanis, Kecamatan Kwadungan yang maju sebagai caleg PDI Perjuangan dari dapil Ngawi 2.
Prima menjelaskan, pihaknya telah menetapkan DCT DPRD Kabupaten Ngawi peserta Pemilu 2019 yang jumlahnya mencapai 458 orang. Ratusan caleg tersebut akan bersaing untuk merebut kursi di DPRD Ngawi yang berjumlah 45 kursi.
Adapun 45 kursi tersebut tersebar di enam daerah pemilihan. Yakni dapil Ngawi 1 yang memperebutkan tujuh kursi, dapil Ngawi 2 memperebutkan delapan kursi, dapil Ngawi 3 dengan tujuh kursi, dapil Ngawi 4 dengan tujuh kursi, dapil Ngawi 5 dengan tujuh kursi, dan dapil Ngawi 6 dengan sembilan kursi.
Sementara, Komisiober KPU Ngawi Eni Nurjanah menambahkan, tahapan Pemilu 2019 sebentar lagi akan memasuki masa kampanye, tepatnya mulai tanggal 23 September sampai 13 April 2018.
"Sesuai tahapan, masa kampanye, dimulai tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan," kata Eni.
Nantinya, kampanye akan dilaksanakan serentak, untuk lima Pemilihan, di antaranya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. (*)
Tiga Caleg Tetap DPRD Ngawi Berasal dari Birokrasi
Jumat, 21 September 2018 17:31 WIB