Trenggalek (Antaranews Jatim) - Pemkab Trenggalek sepakat untuk menjalin kerja sama antara Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mencegah penyalahgunaan kewenangan yang berujung pidana, khususnya korupsi
Kasubbag Humas Pemkab Trenggalek Agus Wiyono, Rabu mengatakan, MoU Kerja Sama APIP-APH ditandatangani langsung oleh Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S dan Kajari Trenggalek Lulus Mustofa, bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
"Itu acara yang diinisiasi Pemprov Jatim dan Inspektur Jendral Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi Jatim untuk penanganan pengaduan masyarakat, khususnya terkait dugaan tindak korupsi," kata Agus menjelaskan.
Tak hanya Emil dengan dua pilar Kepolisian-Kejaksaan Trenggalek, puluhan kepala daerah tingkat kabupaten/kota lain juga melakukan hal yang sama.
Menurut Emil Dardak, ada beberapa poin yang disepakati dalam perjanjian kerja sama tersebut, antara lain bahwa apabila muncul pengaduan masyarakat tentang indikasi adanya tindak kejahatan oleh aparatur daerah, tidak akan serta merta dipidanakan.
Sementara menurut Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, perjanjian tersebut, dapat dijadikan pedoman operasional dalam melakukan koordinasi dalam menangani pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak kejahatan yang melibatkan pejabat atau ASN.
Hal tersebut guna mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel.
"APIP berperan untuk memproses sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan harapan kombinasi APIP dan APH agar saling bersinergi dalam mencegah korupsi serta mempercepat proses penegakan hukum guna tercapainya kepastian hukum dan keadilan," ujar Sri Wahyuni.
Dimonfirmasi, Gubernur Jatim Soekarwo menyampaikan bahwa dengan adanya perjanjian tersebut, pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi akan disaring terlebih dahulu oleh APIP dan APH, apakah masuk hukum pidana atau administrasi, ini yang harus diluruskan.
"Jika hanya kesalahan administrasi itu tidak akan dilanjutkan ke ranah pidana," tutur Soekarwo.
Dengan begitu, lanjut Gubernur, diharapkan peluang kriminalisasi atas kebijakan yang dibuat sejumlah kepala daerah bisa dihindari.
"Begitu banyak kasus kepala daerah atau pejabat pemerintah terkait korupsi mengemuka, para Kepala Daerah menjadi hati-hati, hari-harinya ngerem sampai-sampai remnya kekencangan padahal dalam amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui APBD dan ini agar dipercepat," kata Gubernur Soekarwo.
Alhasil, banyak anggaran hingga akhir tahun belanja daerah tidak terserap optimal.
Kondisi semacam ini yang kata Soekarwo menyebabkan program kerja tidak berjalan optimal dan berakibat rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat. (*)
Bupati Trenggalek Teken MoU Kerja Sama APIP-APH
Rabu, 19 September 2018 20:49 WIB
APIP berperan untuk memproses sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan harapan kombinasi APIP dan APH agar saling bersinergi dalam mencegah korupsi serta mempercepat proses penegakan hukum guna tercapainya kepastian hukum dan keadilan," ujar Sri Wahyuni.