Kediri (Antaranews Jatim) - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menandatangani nota kesepahaman "Memorandum of Understanding" (MoU) dengan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) serta aparat penegakan hukum (APH), terkait pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan, dengan harapan penyerapan anggaran semakin baik.
"Saya berharap dengan penandatanganan MoU ini penyerapan anggaran semakin baik serta pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan cepat," katanya di Kediri, Jawa Timur, Selasa (18/9).
Penandatanganan itu dilaksanakan di Gedung Grahadi Surabaya, yang disaksikan secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Kapolda Jatim, Irjen Pol. Lucky Hermawan dan pejabat lainnya.
Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri menambahkan, penandatanganan MoU dengan Kajari dan Kapolresta Kediri itu memang terkait pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kemendagri dan Kejaksaan RI serta Kepolisian, pada tanggal 28 Februari 2018 yang dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia pada tanggal 7 Mei 2018 di Jakarta.
Perjanjian kerjasama tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman batasan mekanisme tindak lanjut laporan atau pengaduan yang berindikasi administrasi dan pidana, memberikan perlindungan terhadap diskresi pejabat, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Ini tindak lanjut dari dari penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kemendagri dan Kejaksaan RI serta Kepolisian yang dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia. Ini untuk memberikan pedoman batasan mekanisme tindak lanjut laporan atau pengaduan yang berindikasi administrasi dan pidana," kata dia.
Dalam program itu, tambah dia, mengedepankan hukum administrasi untuk penyelesaian kerugian negara/daerah, sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, kerjasama ini tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum.
Hadir dalam tersebut Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih, Sekretaris Jampidsus Fadli Zumhana, Kasubdit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Arif Adiharsah, Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, Kajari Kota Kediri Martini dan Inspektur Inspektorat Kota Kediri Maki Ali serta kepala daerah, kapolres dan kajari dari kota dan kabupaten lainnya di Jawa Timur. (*)