Tulungagung (Antaranews Jatim) - Pengacara Perkumpulan Rukun Sejati menyatakan, kliennya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim di PN Tulungagung atas sengketa lahan pemakaman di Gunubg Bolo, Tulungagung, Jawa Timur.
"Kemungkinan akan (ajukan) banding," kata Kuasa Hukum Perkumpulan Rukun Sejati, Galih Rama di Tulungagung, Jumat.
Namun rencana itu belum final. Kata Rama, saat ini pihaknya masih terus berdiskusi dengan pengurus Perkumpulan Rukun Sejati guna mempertimbangkan ranah hukum dan untung-rugi atas vonis majelis hakim yang mengabulkan sebagian gugatan mereka.
Ia mengatakan, salah satu alasan pengajuan banding yang sedang dipertimbangkan adalah terkait ganti rugi yang tidak dikabulkan majelis hakim, yakni adanya beberapa makam yang dirusak. Padahal, makam itu tidak liar, artinya jelas pemiliknya.
"Iya. Ada beberapa makam yang dirusak. Kami masih akan mengajukan permohonan banding," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemerintah Desa Bolorejo Disna Eka Pratama mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari kliennya.
Apakah nantinya akan banding, atau tidak. "Kami menunggu dari pihak desa. Sebab mereka juga harus koordinasi dengan BPD," ujarnya.
Secara pribadi, Disna lebih cenderung untuk banding. Sebab, masih ada yang belum puas. Namun, dia tetap menunggu keputusan klien.
"Bagi saya pribadi, banding. Senin kalau saya ke pengadilan saya kabari lagi," ucapnya.
Seperti diberitakan, hasil sidang putusan terkait perkara sengketa Gunung Bolo, dimenangkan pihak penggugat (perkumpulan Rukun Sejati), yakni dengan dikabulkannya sebagian tuntutan.
Perkara sengketa Gunung Bolo sendiri, sudah masuk pengadilan yakni terkait perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam hal ini tergugat I adalah Pemdes Bolorejo, dan Pokdarwis Bolowood sebagai tergugat II. Ada beberapa dasar yang menjadi acuan sehingga dinilai PMH.
Salah satunya terkait pembangunan serta penguasaan terhadap objek sengketa untuk dijadikan wahana wisata. (*)
Pengacara Pertimbangkan Vonis Sengketa Pemakaman China
Jumat, 7 September 2018 18:43 WIB
Iya. Ada beberapa makam yang dirusak. Kami masih akan mengajukan permohonan banding