Bandarlampung (Antara) - Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung masih terus aktif meletus sedikitnya dua kali letusan setinggi 300 meter hingga Rabu (22/8) tengah malam.
Hingga Kamis ini, gunung api di dalam laut itu masih tetap berstatus Level II (Waspada), sehingga masyarakat atau wisatawan dilarang mendekati kawah dalam radius 2 KM dari kawahnya.
Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meneruskan laporan Windi Cahya Untung seperti disampaikan dalam rilis Kementerian ESDM, Badan Geologi PVMBG Pos Pengamatan Gunung Api Anak Krakatau diterima di Bandarlampung, Kamis pagi, dilaporkan aktivitas Gunung Anak Krakatau periode pengamatan 22 Agustus 2018 pukul 00.00-24.00 WIB penampakan gunung jelas hingga kabut 0-III.
Asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas tipis dan tinggi 50 meter di atas puncak kawah.
Sepanjang Rabu (22/8) itu Gunung Anak Krakatau mengalami dua kali letusan dengan tinggi 300 meter dan warna asap hitam tebal. Visual malam dari CCTV teramati sinar api dan material pijar.
Terdengar suara dentuman dan dirasakan dengan intensitas lemah hingga kuat di Pos PGA (kaca di Pos PGA bergetar). Namun ombak laut tetap tenang.
Cuaca di sekitar Gunung Anak Krakatau (305 mdpl) cerah dan berawan. Angin bertiup lemah ke arah utara, timur, dan selatan. Suhu udara 24-31 derajat Celsius, kelembaban udara 60-92 persen, dan tekanan udara 0-0 mmHg.
Kondisi kegempaan Letusan (Jumlah: 112, Amplitudo: 24-43 mm, Durasi: 15-78 detik). Kegempaan Hembusan (Jumlah: 54, Amplitudo: 5-33 mm, Durasi: 10-77 detik). Kegempaan Tremor Harmonik (Jumlah: 3, Amplitudo: 20-36 mm, Durasi: 60-155 detik). Kegempaan Vulkanik Dangkal (Jumlah: 12, Amplitudo: 5-17 mm, Durasi: 3-9 detik).
Kegempaan Vulkanik Dalam (Jumlah: 1, Amplitudo: 36 mm, S-P: 1.8 detik, Durasi: 14 detik). Kegempaan Tremor menerus 1-5 mm (dominan 1mm).
Kesimpulannya tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau Level II (Waspada)
Karena itu, direkomendasikan agar masyarakat/wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius 2 KM dari kawah. (*)