Surabaya (Antaranews Jatim) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya merilis barang sitaan senilai Rp3,1 miliar dari hasil pengungkapan yang mereka lakukan dari bulan Januari hingga Agustus 2018.
"Barang sitaan ini mulai dari yang mengandung bahan kimia berbahaya hingga tidak memiliki izin edar. Barang itu meliputi obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal," kata Kepala BBPOM Surabaya Sapari saat merilis di Surabaya, Senin.
Adapun barang kosmetik yang disita tanpa izin edar sebanyak 2.276 item senilai Rp1,8 miliar, obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 341 item senilai 630 juta, sebanyak 64 item pangan tanpa izin edar senilai Rp660 juta, obat tanpa izin edar sebanyak tiga item dengan nilai Rp219 ribu dan obat keras sebanyak 14 item senilai Rp698 ribu.
"Obat tradisional yang disita mengandung bahan kimia obat, hasilnya sudah diuji di laboratorium," ujarnya.
Sapari menjelaskan, barang sitaan ini berasal dari wilayah Jatim, mulai Sidoarjo, Jember, Bojonegoro. Selain itu secara merata ditemukan semua produk, seperti jamu seger waras yang dikemas dalam botol literan bening dengan berbagai warna tutup botol.
"Ini jamu seger waras banyak ditemukan dan sudah beroperasi cukup lama ternyata mengandung bahan kimia berbahaya. Sementara kosmetik tak hanya temuan merkuri, ada juga yangmengandung bahan berbahaya hingga rhodamin B, bahan pewarna merah yang berbahaya," katanya.
Temuan ini juga telah dilaporkan dalam 11 kasus, empat di antaranya sudah dalam tahap satu dan satu kasus sudah siap disidangkan.
"Pengungkapan ini atas kerja sama berbagai pihak seperti Polda Jatim. Barang bukti nanti akan kami berikan ke kejaksaan," ujarnya.(*)
Video Oleh Willy Irawan
BBPOM Surabaya Rilis Barang Hasil Sitaan Bulan Januari-Agustus (Video)
Senin, 13 Agustus 2018 15:27 WIB
Obat tradisional yang disita mengandung bahan kimia obat, hasilnya sudah diuji di laboratorium