Kediri (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Jawa Timur, menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, bernama Miah Helal, terkait dengan izin tinggal yang ternyata sudah melebihi ketentuan.
"Yang bersangkutan masuk Indonesia pada 25 April 2018 dan seharusnya keluar dari Indonesia 24 Mei 2018, sehingga yang bersangkutan sudah 'overstay' selama 75 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Rakha Sukma Purnama di Kediri, Rabu.
Ia mengemukakan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama berbagai pihak termasuk tim pemantau orang asing, kepolisian dan pihak terkait lainnya.
Petugas awalnya mendatangi yang bersangkutan dan meminta informasi kelengkapan suratnya, namun didapati yang bersangkutan ternyata sudah melebih izin tinggal.
Selama ini, kata dia, Miah tinggal dengan keluarga di Desa Peh Wetan, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Ia menikah dengan seorang warga negara Indonesia saat bertemu di Malaysia. Kini, Miah dan istrinya sudah dikaruniai anak.
Untuk saat ini, kantor imigrasi juga sudah memroses berkas yang bersangkutan. Ia terancam akan dideportasi dari Indonesia, karena izin tinggal yang telah melebihi ketentuan.
Sesuai dengan aturan, untuk izin tinggal bagi WNI di Indonesia hanya 30 hari yang merupakan ketentuan dari pemerintah. Ia telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, selama 2018 ini, Kantor Imgirasi Kelas III Kediri telah mengeluarkan sebanyak 68 izin tinggal kunjungan (ITK), di mana warga negara yang paling banyak mengajukan dari Thailand, Arab Saudi, Prancis dan Timor Leste.
Selain itu, Imigrasi Kediri juga telah menerbitkan 588 izin tinggal terbatas (ITAS). Beberapa asal warga itu antara lain Tiongkok, India, Timor Leste, Malaysia, serta Thailand.
Kantor Imigrasi Kelas III Kediri juga telah mengeluarkan izin tingal tetap (ITAP) untuk 45 orang warga asing. Mereka mayoritas berasal dari Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Malaysia, serta Pakistan.
Selama 2018 ini, Imigrasi Kediri juga telah melakukkan serangkaian tindakan administratif keimigrasian, yakni melakukan deportasi pada lima orang WNA terkait dokumen, serta memberikan sanksi biaya beban pada 17 WNA. Dengan itu, total yang ditangani adalah 22 orang WNA.
Pihaknya juga tetap intensif melakukan pengawasan orang asing dengan melibatkan berbagai pihak. Imigrasi juga telah membentuk tim pemantau orang asing (Timpora) di seluruh wilayah Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, antara lain di Kabupaten dan Kota Kediri, Jombang, serta Nganjuk. (*)
Video Oleh Asmaul Chusna
Imigrasi Kediri Tahan Warga Bangladesh Terkait Izin Tinggal (Video)
Rabu, 8 Agustus 2018 17:07 WIB
Yang bersangkutan masuk Indonesia pada 25 April 2018 dan seharusnya keluar dari Indonesia 24 Mei 2018, sehingga yang bersangkutan sudah `overstay` selama 75 hari