Jakarta (Antaranews Jatim) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak untuk mengadili gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Cut Tari dan Luna Maya, Selasa.
Majelis Hakim menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara ke pemohon sebesar nihil, kata Hakim Florenssani Susanti di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Sebelumnya, di bagian pertimbangan, Florenssani selaku hakim tunggal dalam persidangan menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan pemohon bukan bagian dari objek praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima, ujar Florenssani sebelum membacakan amar putusan.
Selepas persidangan, pemohon praperadilan dari Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum di Indonesia Kurniawan Adi Nugroho mengatakan pihaknya telah menduga penolakan tersebut.
Saya sudah menduga itu (alasan SP3 formil belum pernah dikeluarkan) akan jadi pertimbangan putusan. Selalu begitu (alasan penyidik),terang Kurniawan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pasca ada putusan hakim mengenai gugatan praperadilan, penyidik harus segera memastikan kelanjutan proses hukum yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari terkait penyebaran video asusila pada 2010.
Harus segera ini mau diapakan, dilimpahkan kah? jangan dibuat berlarut-larut. (Penyidik) tidak boleh zalim (terhadap tersangka), terang Kurniawan.
Pembacaan putusan sidang praperadilan atas penghentian penyidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari digelar di PN Jakarta Selatan.
LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia di PN Jakarta Selatan dengan nomor 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL pada Juni 2018 untuk penetapan tersangka Luna Maya dan Cut Tari.
Sementara itu, Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun enam bulan pada 9 Juli 2010.
Dalam kesempatan berbeda, Kurniawan selaku Wakil Ketua LP3HI mengaku motivasi lembaganya mengajukan praperadilan untuk meminta pertimbangan majelis hakim terhadap aspek formil dari penyidikan kasus penyebaran video asusila dari dua aktris Cut Tari dan Luna Maya.
Ia menerangkan, penetapan tersangka seseorang itu harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Artinya jika merujuk pada aturan hukum acara dan ketentuan dari institusi Polri, ada batas waktu maksimal seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Jika dikaitkan dengan daluwarsa (pada hukum acara), untuk perkara yang ancaman hukumannya di bawah tiga tahun, maksimal (penetapan tersangka) ya cuma enam tahun dari peristiwa, bukan dari awal penyidikan,¿ terang Kurniawan, Selasa.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan pihaknya tidak pernah berkomunikasi dengan dua tersangka terkait pengajuan praperadilan.
Sejak awal pembuatan draft hingga sekarang, tidak ada komunikasi ke Luna Maya, Cut Tari, dan ke kuasa hukum mereka. Untuk apa? kata Kurniawan. (*)