Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Jawa Timur berhasil menangkap seorang anggota intelijen kepolisian gadungan yang berinisial IS warga Surabaya yang kos di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Jawa Timur, Kompol Muhammad Harris, Jumat mengatakan, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah ousat perbelanjaan di Surabaya ini memperdaya korbannya DC warga Desa Cemengkalang Kecamatan Sidoarjo Kota.
"Saat itu, pelaku mengaku sebagai anggota intel polisi yang sanggup untuk menguruskan Surat Izin Mengemudi (SIM)," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.
Ia mengemukakan, pelaku dan juga korban ini bertemu setelah sebelumnya melakukan komunikasi melalui telepon, dan akan diantar ke Mapolresta Sidoarjo untuk diuruskan SIM.
"Keduanya bertemu di pertigaan Cemengkalang Sidoarjo untuk berangkat bersama menuju ke Polresta Sidoarjo," ujarnya.
Akan tetapi, kata dia, sebelum keduanya memasuki Mapolresta Sidoarjo, pelaku mengajak berhenti di sebuah kedai yang ada di sekitar kantor Mapolresta Sidoarjo.
"Saat berada di kedai itu, kemudian pelaku meminjam telepon genggam korbannya dengan alasan akan menghubungi temannya," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku kemudian mengajak korban untuk berputar-putar dulu dan saat itu telepon korban masih dipegang tersangka.
"Keduanya berhenti di SPBU Jenggolo Sidoarjo, dan tersangka menyuruh korban untuk cuci muka dengan sabun muka yang sebelumnya dibelikan oleh tersangka di dalam toilet SPBU dengan alasan biar suapaya korban terlihat cerah dan segar," katanya.
Sebelum masuk toilet, kata dia, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan diisi bahan bakar.
"Saat keluar toilet itulah korban sudah tidak melihat tersangka yang menghilang bersama Honda Beat warna hitam nopol W 4969 VN juga telepon genggam korban," katanya.
Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di tempat kosnya di wilayah Taman Sidorjo, dan tersangka mengaku kalau sudah dua kali melakukan aksi kejahatan itu.
"Atas perbuatannya, kepada tersangka akan kita kenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang perbuatan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.(*)
Polisi Sidoarjo Tangkap Anggota Intelijen Gadungan
Jumat, 3 Agustus 2018 20:36 WIB
Atas perbuatannya, kepada tersangka akan kita kenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang perbuatan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara