Surabaya (Antaranews Jatim) - Tiga tersangka kasus korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya segera menjalani persidangan di Pengdilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, kata pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Lingga Nuarie kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengungkapkan tiga orang tersangkanya adalah Ketua Pengadaan Barang Sunaryo, Pimpinan Proyek IPAL di PD RPH Surabaya Lutfia Rachmad, dan pemenang tender Agus Suhermanto.
"Sudah kami lakukan proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka tahap II. Secepatnya kami lakukan pemberkasan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk persidangannya," ujarnya.
Nuari mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi pembanggunan IPAL di PD RPH Surabaya merupakan temuan dari penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Dia menjelaskan biaya pembangunan proyek ini bersumber dari anggaran penyertaan modal PD RPH Surabaya tahun 2009 sebesar Rp3,5 miliar. Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap anggaran pembangunan IPAL tersebut hanya sebesar Rp600 juta.
"Dari perhitungan penyidik, indikasi kerugian negara dari perkara ini senilai Rp200 juta," katanya.
Nuari menandaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka telah dilakukan sejak April 2018 di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)