Boojonegoro (Antaranews Jatim) - Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSB) di Solo, Jawa Tengah, masih memproses pemberian ganti rugi tanah milik warga Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Jawa Timur, yang terkena pembebasan untuk lokasi Waduk Gongseng.
"Pemberian uang untuk ganti tanah masih dalam proses. Kemungkinan pertengahan Agustus bisa dibayarkan," kata Kasi Pemanfaatan Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (SDA) Bojonegoro Dody Sigit Wijaya di Bojonegoro, Selasa.
Ia menyatakan hal itu berdasarkan dari hasil rapat bersama Tim BBWSB terkait perkembangan pembebasan tanah milik warga yang dibebaskan untuk lokasi Waduk Gongseng pada 18 Juli.
Sesuai data di Dusun Kalimati, Desa Papringan, semula tanah warga yang akan dibebaskan sebanyak 334 bidang dengan luas 542.354 meter dengan anggaran mencapai Rp87 miliar.
Namun, menurut dia, dari hasil kajian ulang luas tanah terdampak berkurang hanya sebanyak 140 bidang dengan luas 200.184 meter persegi dengan alokasi anggaran untuk ganti uang tanah sebesar Rp26,6 miliar.
Dari 140 bidang tanah itu, untuk 60 bidang tanah seluas 67.351 meter persegi senilai Rp9,6 miliar, untuk berkasnya/dokumen sudah lengkap.
Sedangkan sebanyak 80 bidang seluas 132.833 meter persegi senilai Rp17 miliar berkasnya belum lengkap untuk diajukan pembayaran ganti kerugian.
"Untuk 80 bidang tanah sisanya akan dikoordinasikan dengan Kantor BPN, juga pemkab, camat dan pemerintah desa (pemdes) untuk kelengkapan kekurangan dokumen persyaratan," ucapnya.
Sebelum itu, proses ganti uang juga sudah diberikan kepada warga di Dusun Gansen, Desa Kedungsari, juga di Kecamatan Temayang, sebanyak 72 bidang tanah dengan luas 71/323 meter persegi. Uang ganti tanah sebesar Rp11,224 miliar.
Namun tanah yang bisa dibebaskan 71 bidang, sedangkan satu bidang tanah seluas 1,309 meter persegi tidak bisa dibebaskan. Tanah tersebut berupa tanah untuk makam masyarakat, sehingga tidak bisa dilakukan validasi karena berdasarkan keterangan masyarakat tanah tersebut milik Perhutani.
Waduk Gonseng merupakan bendungan timbunan batu zona inti tegak,dengan daya tampung 22,43 juta meter kubik. Waduk yang memiliki luas genangan 433,19 hektare itu mampu mengairi areal pertanian seluas 6.191 hektare.
Selain itu, Waduk Gonseng juga berfungsi sebagai pengendali banjir sebesar 2 juta meter kubik dan penyedia air baku sekitar 300 liter/detik.
Ia menambahkan pembangunan Waduk Gongseng terus berjalan tidak terpengaruh dengan proses pembebasan tanah warga.
"Saat ini laporan pekerjaan pembangunan Waduk Gongseng sudah mencapai 58,6 persen," katanya. (*)
Balai Proses Ganti Rugi Tanah Waduk Gongseng
Selasa, 31 Juli 2018 17:02 WIB
Untuk 80 bidang tanah sisanya akan dikoordinasikan dengan Kantor BPN, juga pemkab, camat dan pemerintah desa (pemdes) untuk kelengkapan kekurangan dokumen persyaratan.