Madiun (Antaranews Jatim) - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun Harryadin Mahardika/Arief Rahman mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kota Madiun, 4 Juli lalu.
"Iya, kami mengajukan gugatan. Berkas gugatan sudah dimasukkan ke MK pada tanggal 6 Juli 2018," kata Calon Wali Kota Madiun Harriyadin Mahardika di Madiun, Senin.
Ia menilai ada kejanggalan dalam pilkada kemarin. Upaya hukum tersebut ditempuh karena pada pilkada, 27 Juni 2018, disinyalir ada praktik politik uang oleh tim pemenangan pasangan lain.
Melalui website resmi MK diketahui, gugatan tim pasangan calon Mahardika-Arief tersebut dilakukan atas keputusan KPU Kota Madiun Nomor 44/PL.03.Kpt/3537/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota Madiun Tahun 2018 yang diduga sarat pelanggaran.
Terdapat sejumlah poin pokok permohonan yang diajukan Mahardika dan Arief, di antaranya terkait dengan selisih penghitungan suara yang dilakukan KPU dengan tim pasangan calon nomor 2.
Di mana, berdasarkan penghitungan KPU, pasangan calon Harryadin Mahardika-Arief Rahman berada di posisi kedua dengan perolehan 35.352 suara.
Sesuai dengan hasil penghitungan tim pasangan calon, hasil perolehan suara tetap berada di urutan kedua dengan perolehan 35.958 suara.
Menurut pemohon, selisih tersebut disebabkan beberapa hal, antara lain, termohon dalam hal ini KPU dianggap tidak memasukkan daftar pemilih tetap (DPT) yang sebenarnya karena saat pemilihan berlangsung ada indikasi 3.008 pemilih ganda atau invalid, seperti ganda nama, NIK, dan alamat. Selain itu, materi gugatan lain, yakni adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon lain.
Melalui gugatan tersebut, tim pasangan calon nomor 2 itu meminta MK membatalkan keputusan KPU Kota Madiun tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota Madiun Tahun 2018 dan menyatakan tidak sah serta membatalkan berita acara rekapitulasi hasil pemilihan tersebut.
Selain itu, pemohon meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Madiun paling lambat 30 hari setelah putusan MK.
Sementara itu, anggota KPU Kota Madiun Sukamto membenarkan pasangan Mahardika/Arief mengajukan gugatan pilkada ke MK. Pihak KPU juga telah menerima tembusan salinan gugatan tersebut pada tanggal 6 Juli 2018.
Atas gugatan tersebut, Sukamto menyatakan bahwa pihak KPU siap dan akan menghormati proses hukum yang ditempuh pasangan calon nomor 2.
Seperti diketahui, hasil rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi, pasangan nomor 1 Maidi/Inda Raya ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun 2018 dengan memperoleh sebanyak 39.465 suara atau 38,53 persen.
Di posisi kedua ada pasangan nomor 2 Harriyadin Mahardika/Arief Rahman dari jalur perseorangan dengan raihan suara sebanyak 35.352 suara atau 34,51 persen.
Posisi ketiga diraih oleh pasangan nomor 3 Yusuf Rohana/Bambang Wahyudi yang diusung koalisi Gerindra, PKS, dan Golkar dengan raihan 27.610 suara atau 26,96 persen. (*)
(T.KR-LUS/B/D007/D007) 09-07-2018 20:19:45
Pasangan Mahardika-Arief Ajukan Gugatan Pilkada Madiun ke MK
Senin, 9 Juli 2018 21:53 WIB