Surabaya (Antaranews Jatim) - DPRD Kota Surabaya mengancam akan menolak perubahan nama Jalan Gunungsari dan Dinoyo jika pemerintah provinsi dan kota belum memberikan jaminan kemudahan atas perubahan alamat dalam administrasi kependudukan warga setempat.
"Saya sebagai ketua pansus, berpandangan bahwa sepanjang pemerintah belum bisa memberikan jaminan kemudahan atas perubahan alamat di kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan lainnya, maka perubahan nama jalan tidak perlu ada," kata Ketua Pansus Perubahan Nama Jalan DPRD Surabaya Fatkhul Muid kepada Antara di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, pihaknya sudah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jatim maupun Pemerintah Kota Surabaya mengenai hal itu, namun jawabnya tidak bisa meyakinkan 100 persen.
Rencananya panjang jalan yang akan mengalami perubahan yakni
Jalan Gunungsari menjadi Jalan Prabu sepanjang 2 kilometer dan Jalan Dinoyo menjadi Jalan Pasundan sepanjang 300 meter.
Perubahan nama jalan tersebut berdampak pada 250 kepala keluarga secara langsung yang kaitannya dengan administrasi kependudukan dan sertifikat tanah kepemilikan yang dimiliki warga.
"Disamping itu dua nama jalan tersebut ternyata mempunyai nilai historis tinggi," kata Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya ini.
Meski demikian, lanjut dia, pembahasan perubahan nama jalan di pansus hingga saat ini masih pro dan kontra. Hal ini, lanjut dia, dikarenakan di kalangan anggota pansus ada yang setuju dan tidak.
"Masih pro kontra. Nanti akan saya rapatkan untuk kita dengar pendapat akhirnya," ujar politisi Partai Nasdem ini.
Saat ditanya apakah pansus bisa menolak adanya perubahan jalan ini, Muid mengatakan bisa saja itu dilakukan atau mengembalikan usulan perubahan nama jalan ke Pemkot Surabaya.
Saat ditanya apa sudah dipikirkan mengenai dampak secara politis mengingat usulan perubahan jalan hasil dari konsorsium Pemprov Jatim dan Pemprov Jabar, Muid mengatakan pansus juga tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarkat.
"Apalagi nama jalan tersebut punya nilai historis yang tinggi di Surabaya," katanya.
Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Gatot S. Hadi sebelumnya mengatakan dalam hal perubahan yang berkibat terhadapa dampak pada data kependudukan serta sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan akan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
"Utamanya terkait biaya-biaya perubahan ke notaris akan menjadi tanggung jawab provinsi," ujarnya.
Menurut dia, tidak semua ruas jalan di Gunungsari mengalami perubahan nama. Dari sepanjang jalan itu sekitar 3,4 kilometer, hanya 2 kilometer yang berubah menjadi Jalan Prabu Siliwangi, sedangkan di Jalan Dinoyo 1,3 kilometer hanya 300 meter yang akan diubah namannya menjadi Jalan Pasundan.
"Ya sedikitnya dari dua jalan tersebut, ada sekitar kurang lebih 250 KK lebih yang terdapak pada data kependudukannya," katanya. (*)
DPRD Surabaya Ancam Tolak Parubahan Nama Jalan Gunungsari dan Dinoyo
Kamis, 5 Juli 2018 9:44 WIB
Saya sebagai ketua pansus, berpandangan bahwa sepanjang pemerintah belum bisa memberikan jaminan kemudahan atas perubahan alamat di kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan lainnya, maka perubahan nama jalan tidak perlu ada