Bangkalan (Antaranews Jatim) - BPJS Ketenagakerjaan Madura, Jawa Timur menyerahkan santunan sebesar Rp104.887.160 kepada ahli peserta BPJS-KT yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja.
"Perserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan santunan adalah ahli waris Bapak Natiran (alm) yang meninggal akibat tertimpa alat berat saat bekerja, beberapa hari lalu," ujar kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Guguk Heru Triyoko.
Dalam rilis yang diterima Antara di Pamekasan, Minggu, dijelaskan, Natiran (alm) merupakan karyawan dari PT Ben Santosa Bangkalan.
Saat kejadian, Natiran (alm) sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Guguk Heru Triyoko mengatakan, salah satu manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja, dimana setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh sesuai indikasi medis.
"Selain itu, apabila kecelakaan menyebabkan meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah sebulan yang dilaporkan," ujar Guguk.
Hasiyah, istri Natiran (alm) tidak menyangka akan memperoleh santunan sebesar itu.
Hasiyah berencana menggunakan uang tersebut untuk biaya hidup pasca ditinggalkan suaminya, serta sebagian untuk biaya sekolah anak.
"Alhamdulillah pak, bisa untuk biaya hidup dan biaya anak sekolah yang masih SMP," ucap Hasiyah.
Program BPJS Ketenagakerjaan memang bertujuan untuk meringankan beban keluarga pekerja yang ditinggalkan.
Sementara itu, Manajer HRD PT Ben Santosa Rachman menjelaskan, seluruh karyawan PT Ben Santosa sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mengerti dan memahami bahwa manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat luar biasa, apalagi bagi kami perusahaan yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi," ujarnya, menjelaskan.
Ia berharap kepada seluruh perusahaan di Bangkalan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
"Supaya apabila terjadi kecelakaan kerja, perusahaan lebih tenang karena tidak menanggung biayanya," katanya, menambahkan.
Program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti perusahaan ada 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melindungi dari resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia, sedangkan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun untuk melindungi pekerja saat memasuki usia hari tua atau masa pensiun.
Iuran yang dibayarkan tiap bulan mulai dari 6,24 persen dari upah sebulan untuk 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. (*)
BPJS Ketenagakerjaan Madura Satuni Korban Kecelakaan Kerja
Minggu, 1 Juli 2018 10:43 WIB