Mojokerto (Antaranews Jatim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, Jawa Timur Syaiful Amin mengatakan jika seluruh calon wali kota (Cawali) Mojokerto tidak memiliki hak memilih pada pemilihan kepala daerah di kota setempat.
"Data KPU Kota Mojokerto, semua Cawali bukan penduduk Kota Mojokerto. Sedang para Calon Wakil Walikota (Cawawali) beralamat di wilayah administratif Kota Mojokerto," ujarnya di Mojokerto, Rabu.
Ia mengemukakan, dalam Form BB.2-KWK yang diumumkan KPU Kota Mojokerto, calon Wali Kota Akmal Boedianto beralamat di Jemursari, Tenggilis, Surabaya, Andy Soebjakto Molanggato tinggal di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, Warsito tinggal di Lontar, Sambikerep, Surabaya dan Ika Puspitasari di Tampungrejo, Puri, Kabupaten Mojokerto.
"Para Cawali tersebut tidak bisa menggunakan hak pilih sebab bukan penduduk Kota Mojokerto. Ini hanya persoalan administratif kependudukan saja. Kami yakin selama ini beliau semua telah menggunakan hak pilih saat Pemilu," katanya.
Ia mengatakan, dari keempat Cawali tersebut, tiga di antaranya masih bisa berpartisipasi dalam Pilgub Jawa Timur, karena hanya Andy Soebjakto yang bukan penduduk Jawa Timur.
"Cawali masih bisa mencoblos dalam Pilgub, kecuali mungkin Pak Andy saja ya," ucapnya.
Dalam Pilkada hari ini, kata dia, Calon Wakil Walikota Rambo Garudo mencoblos di TPS 002 Balong Rawe, Kelurahan Kedundung. Sedang Cawawali Ade Ria Suryani di TPS 012 Kedung Sari, Kelurahan Gunung Gedangan. Cawawali Moeljadi di TPS 008 Lingkungan Griya Permata Meri. Sedang Cawawali Achmad Rizal Zakaria di TPS 006 Pulorejo.
"Jumlah daftar pemilih tetap di Kota Mojokerto sebanyak 96.132 orang," ujarnya.(*)
KPU: Cawali Mojokerto Tak Miliki Hak Memilih
Rabu, 27 Juni 2018 10:57 WIB
Para Cawali tersebut tidak bisa menggunakan hak pilih sebab bukan penduduk Kota Mojokerto. Ini hanya persoalan administratif kependudukan saja. Kami yakin selama ini beliau semua telah menggunakan hak pilih saat Pemilu