Jakarta (Antaranews Jatim) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menko Polhukam Wiranto di Jakarta, Rabu, menyampaikan masuknya delik korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) itu tidak akan "meleburkan" Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menjadi acuan kinerja KPK.
"Sangkaan orang soal aturan pidana khusus akan 'mandul' dan tidak berlaku setelah dimasukkan ke RUU KUHP itu salah. Aturan khusus itu tetap berlaku," terang dia.
Mantan panglima TNI itu menjelaskan secara kelembagaan, KPK akan tetap aktif dan tidak ada pelimpahan tugas ke pihak lain. Bahkan, proses peradilan kasus korupsi juga akan tetap berlangsung seperti sebelumnya.
"Masuknya delik-delik pidana khusus dalam RUU KUHP itu hanya melengkapi pada saat dilaksanakan konsolidasi hukum, modifikasi, atau integrasi hukum," terang dia.
Menurut dia, hal itu tidak hanya berlaku pada delik korupsi. Aturan soal pidana khusus lainnya, yakni terorisme, narkotika, pelanggaran berat, serta pencucian uang juga akan tetap berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya menggelar rapat koordinasi terbatas dengan para pemangku kepentingan dari pihak pemerintah, yang ikut menyusun RUU KUHP.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Kehakiman pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan Muladi, serta beberapa perumus RUU KUHP terlihat hadir dalam pertemuan tersebut. (*)