Bangkalan (Antaranews Jatim) - Kapolres Bangkalan, Jawa Timur AKBP Boby Paludin Tambunan menjelaskan prihal kebijakan menembak mati penembakan dua orang pelaku begal yang dilakukan anggotanya, Jumat (25/5).
"Penembakan itu terpaksa dilakukan, karena yang bersangkutan berupaya melawan, bahkan hendak membacok anggota kami," ujar Boby di Bangkalan, Minggu malam.
Kedua pelaku begal yang ditembak mati polisi itu masing-masing bernama Holi dan Fauzi. Keduanya dikenal sebagai spesialis begal. Mereka ditangkap petugas di Jalan Raya Tangkel yalni di Jalan Raya menuju Jembatan Suramadu, Jumat (25/5) siang.
Holil berusia 41 tahun, dan Ahmad Fauzi berusia 38 tahun. Keduanya warga merupakan warga asal Kabupaten Nganjuk yang lama menetap di Desa Tambing, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
Mereka dilumpuhkan dengan timah panas di bagian lengan bawah, saat hendak berupaya membacok polisi yang hendak menangkap keduanya.
"Jenis senjata tajam yang digunakan pelaku saat hendak membacok anggota kami adalah golok," ujar kapolres.
Boby menjelaskan, kejadian pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan kedua pelaku begal itu sekitar pukul 12.00 WIB di Perumahan Pondok Halim Desa Burneh.
Aksi keduanya diketahui langsung pemilik rumah. "Korban ini teriak maling, maling, sempat dikejar sama warga dan korban sempat melempar sebongkahan batu dan mengenai pelaku," katanya.
Pelaku melarikan diri ke arah pos polisi Junok. Disaat itu kebetelun ada petugas yang berpatroli dan mengejar para pelaku. Meski diberi tembakan peringatan, pelaku nekat melarikan diri.
"Pelaku ditembak dan mengenai tangan dan jatuh, tapi mencoba melarikan diri lagi, kemudian pelaku sempat balik kanan untuk melawan polisi dengan mengeluarkan senjata tajam jenis golok, sehingga polisi menghadiahi timah panas," katanya, menjelaskan.
Boby yang saat memberikan keterangan pers itu didampingi Kasat Reskrim Bangkalan AKP Jeni Al-Jauza menuturkan akibat kejadian tersebut satu pelaku bernama Ahmad Fauzi tewas ditempat. Sedangkan, Holil tewas diperjalan saat dibawa ke rumah sakit.
"Alhamdulilah tidak ada petugas yang terluka atas insiden ini, hanya ada satu anggota polisi mengalami luka lecet karena ditambrak kendaraan truck ketika pengejaran pelaku," katanya, menuturkan.
Tidak hanya itu saja, catatan kepolisian Bangkalan, pelaku Ahmad Fauzi ternyata merupakan residivis narkoba. Dia baru keluar penjara pada Februari 2018.
"Baru sekitar tiga bulan yang lalu pelaku Ahmad Fauzi keluar penjara setelah dihukum 6 tahun penjara," ujar kapolres.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T, dua senjata tajam, batu, dan identitas milik pelaku.
Saat kejadian itu, polisi langsung berkordinasi dengan keluarga kedua pelaku begal untuk membawa jenazah kedua begal itu.
Sementara itu, berdasarkan catatan Antara, penembakan yang dilakukan oleh polisi di lingkungan Polres Bangkalan dalam kasus tindak pidana kriminal, bukan hanya sekali ini saja.
Sebelumnya pada Maret 2018 Tim Reskrim Polres Bangkalan juga menembak dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Desa Alang-alang Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan, yakni SH (44) warga Desa Alang-alang Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan dan RM (35) warga asal Desa Banyu Urip Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.
SH dan RM merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) motor milik MR (20) pemuda yang berstatus mahasiswa asal Desa Tambin, Kecamatan Tragah, saat melintasi Jalan Raya Desa Alang-alang Kecamatan Tragah pada Rabu (28/02/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tiga hari setelah kejadian tepatnya pada hari Jum?at (03/03/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, Sat Reskrim Polres Bangkalan berhasil membekuk kedua tersangka SH dan RM lengkap dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih nopol , 6321 J, 1 (satu) sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol L 4980 WV, 1 (satu) sepeda motor Honda Revo nopol L 6627 RG, 1 (satu) helm hitam merk Honda, 1 (satu) Handphone merk Strawbery, 1 (satu) potong kaos lengan pendek dan 1 (satu) potong kemeja lengan panjang.
Kemudian keduanya diamankan ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, setelah ditembak dengan timah panas, karena berupaya melawan petugas. (*)