Pamekasan (Antaranews Jatim) - Ketua Asosiasi Petani Tembakau Pamekasan (APTP) Samukrah menyatakan, pemerintah selama ini telah melindungi tata niaga tembakaui di Pamekasan.
"Ini berdasarkan kebijakan yang ditetapkan pemkab selama ini, terutama berkaitan dengan regulasi tembakau," ujar Samukrah dalam dialog interaktif dengan para petani, dan praktisi media di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu.
Ia menjelaskan, keberpihakan pemerintah di antaranya dapat dilihat dengan adanya Perda Tata Niaga Tembakau, dan komitmen pemerintah dalam mengawal tata niaga tembakau mulai sebelum tanam, hingga masa panen tembakau.
Bahkan, setiap tahun pemerintah menyediakan bantuan benih khusus bagi petani, yang disalurkan melalui berbagai kelompok tani yang ada di wilayah itu.
Samukrah menuturkan, orang menanam tembakau, awalnya bukan karena pabrik tembakau, akan tetapi karena kebutuhan pribadi. Selanjutnya menanam tembakau menjadi bagian dari budaya petani Pamekasan dan Madura secara umum.
"Memang pemerintah berupaya untuk mengalihkan tanaman tembakau ke tebu, tapi tidak berhasil," ujar Samukrah.
Upaya pengalihan itu dilakukan, karena produksi tembakau Madura melebihi target pembelian yang dilakukan oleh pihak pabrikan. Selain itu, pemerintah juga kurang menaruh perhatian pada tata niaga tembakau, sesuai dengan kebijakan organisasi perdagangan dunia.
Selain tebu, tanaman alternatif lainnya yang juga diuupayakan pemerintah adalah buah semangka, dan ketela pohon.
"Tapi masyarakat di sini tetap tidak mau beralih dan menganggap tembakau sebagai tanaman alternatif," ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Pamekasan Bambang Edy Suprapto menyatakan, Pamekasan memang satu-satunya kabupaten di Madura yang memiliki Perda khusus tentang Perlindungan Tata Niaga Tembakau.
Setiap tahun, pemkab juga mengalokasikan anggaran untuk mengawasi tata niaga tembakau dalam banyak hal, seperti larangan masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan, serta pengambilan sampel tembakau.
"Jadi, secara regulasi, pemkab memang memiliki komitmen mengenai perlindungan tembakau ini," ujarnya.
Bambang menjelaskan, komitmen Pemkab Pamekasan dalam melindungi petani melalui tata niaga tembakau ini, karena hampir 7,6 persen PDRB disumbang dari bea cukai tembakau.
Selain tembakau, di Pamekasan juga tumbuh perusahaan rokok lintingan. Pada 2012 di Pamekasan terdapat sebanyak 350 perusahaan rokok lintingan, lalu turun menjadi 14 perusahaan dan saat ini naik lagi menjadi 48 perusahaan.
Sumbangan tata niaga tembakau ini, juga dirasakan para pihak, seperti puskesmas dan rumah sakit di Pamekasan. (*)