Pamekasan (ANTARA) - Tim pemantau tata niaga tembakau di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menemukan adanya praktik pelanggaran tata niaga tembakau selama melakukan pemantauan di sejumlah pabrikan di wilayah itu.
"Bentuk pelanggaran yang kami temukan adalah pengambilan sampel tembakau lebih dari 1 kilogram," kata tim pemantau tata niaga tembakau Pamekasan dari Asosiasi Petani Tembakau Pamekasan Munir di Pamekasan, Selasa, saat menjelaskan hasil pemantauan yang dilakukan di sejumlah gudang pembelian tembakau di daerah setempat.
Padahal, sambung dia, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura, dijelaskan bahwa pengambilan yang dilakukan oleh pembeli paling banyak 1 kilogram setiap kemasan.
"Ketentuan ini tercantum pada Perda Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 16," katanya lagi.
Jika transaksi jual beli tembakau antara petani dengan pihak pabrikan gagal, karena harga tidak cocok, maka sampel yang diambil maksimal sebanyak 1 kilogram itu harus dikembalikan, bukan diambil oleh pihak pabrikan.
Munir menjelaskan, pihaknya telah melaporkan temuan praktik pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pedagang itu ke petugas, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan agar ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pengambilan sampel tembakau yang melebihi ketentuan, jenis pelanggaran lain yang juga ditemukan tim pemantau di lapangan tata niaga di lapangan juga potongan pembungkus tikar yang mencapai 3 kilogram.
Sebab, sesuai ketentuan, potongan berat tikar pembungkus 2 kilogram, dengan ketentuan, apabila dalam tiap kemasan berat kotornya sampai dengan 50 kilogram, dan potongan 3 kilogram jika dalam tiap kemasan berat kotornya di atas 50 kilogram.
"Yang pernah kami temukan saat melakukan pemantauan, yang dipotong 3 kilogram, justru tembakau yang berat kotornya di bawah 50 kilogram," kata Munir.
Secara terpisah Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan, Pembinaan dan Penyuluhan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan Moh Sukandar mengakui adanya laporan temuan dari tim pemantau tata niaga tembakau itu.
"Kami masih berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya terkait temuan ini, selanjutnya akan melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan bukti-bukti," katanya.
Sukandar juga mengajak semua elemen masyarakat ikut memantau secara proaktif tentang praktik tata niaga tembakau pada musim panen 2021 ini.
Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura itu, berpotensi diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah.
Semangat dari Perda Tata Niaga Tembakau itu, dalam rangka mewujudkan praktik tata niaga tembakau yang jujur, dan berpihak kepada kepentingan para petani tembakau.