Tulungagung (Antaranews Jatim) - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mengeluhkan jadwal pemeriksaan Panwas Pilkada Tulungagung karena dilakukan saat jam kerja, sehingga mengganggu tupoksi mereka dalam penyelenggaraan layanan publik.
"Mereka harusnya mempertimbangkan waktu pemeriksaan agar tidak mengganggu jam kerja ASN dalam hal pelayanan publik," kata Camat Ngantru Suyanto, dikonfirmasi di sela ia menunggu pemanggilan tim panwas di Kantor Panwas Pilkada Tulungagung, Rabu.
Suyanto yang masih mengenakan setelan pakaian kombinasi hitam dan putih duduk di teras belakang kantor panwas.
Bersamanya, masih ada dua ASN lain berinsial I dan C. Tiga ASN lain yang berstatus camat berada di dalam ruangan menjalani proses klarifikasi tim panwas pilkada, dipimpin ketuanya, Endro Sunarko.
Suyanto bersama lima camat lain koleganya, mengaku sudah datang ke kantor panwas pilkada sejak pukul 13.00 WIB.
Namun hingga sore pemeriksaan tak segera dilakukan, karena dilakukan bergiliran.
Sementara di sela proses klarifikasi tim panwas melakukan jeda waktu selama 45 menit lantaran ada tamu dari Polda Jatim.
"Banyak waktu yang terbuang. Ini bagaimanapun tentu mengganggu tugas utama kami dalam menyelenggarakan layanan publik," ulangnya.
Sebelumnya, keluhan juga diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung Justi Taufik yang diperiksa Panwas Pilkada Tulungagung pada kasus sejenis, dua pekan sebelumnya.
Saat itu, Justi bahkan dipanggil ke kantor panwas sejak pagi namun tak kunjung diperiksa hingga siang menjelang.
Padahal sebagai pejabat OPD yang membidangi urusan administrasi kependudukan, keberadaannya di lokasi tugas (kantor) sangat penting untuk memastikan proses pelayanan publik berjalan lancar.
"Yang begini panwas apa tidak pernah memperhitungkan," kata Justi mengkritik.
Panwas Pilkada Tulungagung tercatat dua kali melakukan gelombang pemanggilan terhadap sejumlah pejabat sipil negara di lingkup Pemkab Tulungagung.
Pemanggilan dan pemeriksaan pertama dilakukan sekitar awal pertengahan April terhadap lima ASN yang terdiri dari dua camat, dua kepala OPD (organisasi perangkat daerah) dan satu pejabat setingkat kepala bidang di dishub yang berfoto dengan gestur tertentu diduga merujuk salah satu pasangan calon.
Dari pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan itu, dua dinyatakan tidak terkait masalah netralitas.
Namun tiga lainnya dinaikkan ke meja Inspektorat Tulungagung karena tiga ASN itu berfoto dengan tim sukses salah satu pasangan calon dengan gestur tertentu.
Kini setelah kasus pertama usai, Panwas Pilkada kembali memanggil 23 ASN yang terdiri dari 19 camat dan tiga pejabat OPD yang diketahui berfoto bersama di sebuah lounge bandara di Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan aneka gestur yang dituding merujuk dukungan kepada salah satu pasangan calon. (*)