Jember (Antaranews Jatim) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, memberikan rekomendasi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2017 kepada Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin.
Rapat paripurna istimewa penyampaian rekomendasi DPRD Jember terhadap LKPJ bupati Jember akhir tahun anggaran 2017 hanya berlangsung singkat yakni sekitar 4 menit karena rekomendasi tersebut tidak dibacakan, namun diserahkan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi kepada Bupati Jember Faida.
"Memang ada sejumlah rekomendasi dan jumlah pastinya lupa, tetapi ada sejumlah catatan yang kami berikan kepada Pemkab Jember dalam rekomendasi LKPJ tersebut," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi usai rapat paripurna di DPRD Jember.
Dalam catatan itu, lanjut dia, organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai "gagap" dalam hal mengimplementasikan atau mengartikan visi misi kepala daerah. Padahal, itu sangat penting bagi kepala OPD untuk bisa menerjemahkan keinginan bupati melalui visi dan misi dalam program pembangunan untuk Jember.
"Selama 2017, banyak program yang tidak tercapai secara optimal, misalnya untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan yang harus bisa segera direalisasikan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Ia mencontohkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Jember masih tinggi, serta penanganan gizi buruk yang masih belum maksimal, sehingga perlu upaya OPD terkait untuk mengatasi hal tersebut.
"Kami berharap Pemkab Jember bisa melaksanakan rekomendasi LKPJ dengan sebaik-baiknya, meskipun tidak ada aturan dan sanksi yang mengikat untuk melaksanakan rekomendasi itu. Dilaksanakan atau tidak rekomendasi itu menjadi hak dan kewenangan Bupati Jember karena nantinya masyarakat yang menilai," ujarnya.
Sementara Bupati Jember Faida mengatakan pihaknya akan mempelajari rekomendasi yang diberikan DPRD Jember tersebut. "Hari ini kami menerima rekomendasinya dan nanti akan kami pelajari," katanya singkat.
Secara rinci isi rekomendasi LKPJ tersebut tidak disampaikan kepada publik dan undangan yang hadir dalam rapat paripurna itu tidak mengetahui apa saja rekomendasi LKPJ yang disampaikan dewan, bahkan sejumlah wartawan kesulitan untuk mendapatkan rekomendasi LKPJ itu. Sekretaris dewan Jupriyono dan pihak sekretariat DPRD tidak bersedia memberikan materi rekomendasi LKPJ tersebut kepada sejumlah wartawan.
Pihak sekretariat dewan beralasan yang memberikan rekomendasi itu adalah anggota DPRD Jember, padahal pada tahun-tahun sebelumnya rekomendasi LKPJ tersebut dipublikasikan yang mudah didapatkan wartawan yang biasa meliput di gedung DPRD Jember.(*)