Surabaya (Antaranews Jatim) - Puluhan korban kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan pengembang Sipoa Group siap memenuhi undangan rapat dengar pendapat umum di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II Paripurna, Jakarta, pada Selasa (27/3).
"Dalam hearing nanti, kami meminta bantuan dewan untuk menghadirkan developer Sipoa untuk memberikan penjelasan, baik itu dari sisi perizinan dan lainnya," kata kuasa hukum korban dari UKBH Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dian Purnama Anugrah di Surabaya, Kamis.
Korban investasi bodong Sipoa Group sebelumnya sudah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, DPRD Jatim dan terakhir ke Komisi III DPR RI.
Menurut dia, para korban ini hendak mengadukan masalah pembelian proyek properti PT Sipoa Group, baik di Surabaya dan Sidoarjo, sebagian juga di Bali yang tidak kunjung dibangun sampai saat ini. Bahkan,?lanjut dia, korban merasa?laporan ke Polrestabes Surabaya, Polda Jatim dan DPRD Jatim belum ada perkembangan yang signifikan.
Surat undangan rapat dengar pendapat Nomor PW/05316/DPR RI/III/2018 ditandatangani Sekretaris Jenderal Kabag Set Komisi III DPR RI, memanggil Dian Purnama Anugrah, kuasa hukum korban dari UKBH Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Dalam panggilan itu, rencananya 30 orang perwakilan Sipoa ikut ke Jakarta untuk mencari keadilan.
"Kami akan menceritakan keluahan yang dialami konsumen, mulai dari mereka membeli, memesan, mengangsur, sampai dengan tidak terbangunnya proyek-proyek yang pernah dipesan. Hingga sampai bergulirnya laporan kami ke Polda Jatim, Porlestabes, hingga kejadian pada Selasa (5/2) lalu yang ada menerima cek kosong. Semua itu, kami sampaikan dalam hearing nanti," katanya.
Dian juda menambahkan UKBH Unair yang sudah mendampingi Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) sejak November 2017, sudah melakukan berbagai upaya. Namun karena ada dugaan orang kuat dibalik kasus ini,? tak ada titik temu. Sementara Sipoa group masih beroperasi.
"Sebelumnya kami sudah wadul ke DPRD Jatim, Polda Jatim, Polrestabes, selanjutnya akan mengajukan gugatan secara perdataan," katanya.
Paguyuban P2S telah mendata kerugian yang dialami anggotanya mencapai Rp 30 miliar.
Ketua Paguyuban P2S Antonius Djoko Muljono mengatakan pihaknya berharap Komisi III dapat membantu mencarikan solusi. "Harapkan kami, ada penetapan tersangka dalam kasus ini.?Kami juga meminta Komisi III secepatnya membentuk Panja, lantaran kita semua ditipu menta-mentah dengan cek kosong," kata Antonius.
Menurut dia, P2S akan menjelaskan permasalahan mulai dari kesuliatan perizinan di Dinas Cipta Karya baik Surabaya maupun Sidoarjo yang tidak mau membuka izin mendirikan bangunan (IMB).
"Sedangkan iklan dari Bupati Sidoarjo yang membuat kami percaya untuk investasi, akan kami serahkan ke DPR RI," kata dia.
Antonius menjelaskan para pembeli yang tergabung dalam paguyuban kini hanya meminta uang mereka dikembalikan tanpa syarat. "Kalaupun hari ini dibangun, kami sudah tidak lagi percaya. Kami hanya meminta uang kami dikembalikan," katanya.
Antonius sendiri merupakan satu di antara pembeli properti Sipoa yang seharusnya dibangun di kawasan Tambak Sumur. Bahkan ia sudah melakukan pembayaran 50 persen dari harga properti itu.
"Saya sudah memasukkan uang totalnya Rp290 juta. Harga propertinya Rp510 juta. Ternyata sampai sekarang tidak ada realisasi pembangunan. Lokasi masih berupa lahan kosong," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar saat dikonfirmasi membenarkan undangan tersebut. "Kami ingin mendengarkan langsung keluhan korban dengan kerugian triliyunan rupiah itu. Bisa jadi kasus ini bisa melebihi kasus first travel,? biro perjalanan umroh," ujarnya.
Menurut Adies, keluhan puluhan perwakilan korban dugaan kasus investasi bodong ini menindaklanjuti pascapengaduan paguyuban (P2S) di Kampus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada Jumat (9/3). (*)