"Sesuai aturan yang ada, kami minta Pak Armuji selaku anggota dewan mengajukan surat keberatan yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Surabaya untuk diteruskan kepada wali kota," kata anggota BK M. Arsyad kepada Antara di Surabaya, Rabu.
Ia menilai sikap Kasatpol PP melecehkan wibawah DPRD Surabaya pada saat terjadi perdebatan atau adu mulut yang nyaris terjadi kontak fisik antara Armuji dan Irvan pada saat rapat dengar pendapat di ruang komisi A DPRD Surabaya.
Perdebatan tersebut bermula saat Armuji mengkritisi kebijakan pemerintah kota yang menggusur hunian warga di Medokan Semampir yang akan dipergunakan untuk perluasan makam. Hal itu dikarenakan penggusuran yang dilakukan seringkali tanpa disertai solusi menempatkan mereka di rumah susun terlebih dahulu.
Pernyataan Armuji tersebut sempat menyinggung Irvan sehingga terjadi adu mulut di antara keduanya. Irvan menjelaskan bahwa Satpol PP tidak asal gusur warga, melainkan melalui tahapan sosialisasi terlebih dahulu. Apalagi lahan yang dipakai warga tersebut merupakan aset pemkot.
Perdebatan Armuji dan Irvan yang sempat divideokan kalangan jurnalis tersebut sempat menjadi viral di media sosial dan mendapatan tanggapan beragam di kalangan masyarakat.
Menurut dia, BK sudah melakukan rapat terkait persoalan tersebut pada Sabtu (24/2). Hasil dari rapat BK mengacu Tata Tertib DPRD Surabaya pasal 29 dan 30 tentang fungsi, wewenang dan tugas anggota DPRD, maka setiap anggota dewan diperkenankan mengajukan keberatan dalam bentuk pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah kota melalui pimpinan dewan.
Artinya, lanjut dia, meski Armuji sebagai ketua DPRD, tapi ia juga anggota dewan. Sehingga mekanismenya Armuji harus mengikuti tahapan sesuai tatib dengan mengajukan surat keberatan ke pimpinan DPRD.
"Setelah itu pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan membuat surat kepada wali kota agar ada tindakan disiplin terhadap kepala Satpol PP," katanya.
Ia menilai kejadian itu merupakan tindakan yang tidak etis mengingat Irvan sebagai Kepala Satpol PP yang semestinya taat kepada aturan di DPRD Surabaya. Apalagi, lanjut dia, kejadian seperti ini dilakukan lebih dari dua kali.
"Maka sudah sepantasnya wali kota memberikan sanksi kepada Irvan," katanya.
Jika keberatan Armuji yang kemudian ditindaklanjuti pimpinan dewan dengan mengirim surat ke wali kota agar Irvan diberi sanksi tidak diindahkan, maka DPRD Surabaya bisa mengambil sikap berikutnya yaitu mengajukan hak interpelasi.
Hal sama juga dikatakan anggota BK DPRD Surabaya lainnya Bukhori Imron. Ia mengatakan BK tidak bisa memberikan rekomendasi kepada wali kota terkait hal itu, melainkan hanya sebatas memberikan arahan kepada Armuji agar mengirim surat ke pimpinan DPRD Surabaya.
"Kami sudah menyarankan seperti itu sesuai hasil rapat BK," katanya.
Bukhori berharap agar ada sanksi terhadap kepala Satpol PP sebagai bentuk pembelajaran bersama agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali. "Ini juga agar marwah DPRD Surabaya tetap terjaga dan tidak dilecehkan," katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP Surabaya Sukadar mengatakan pihaknya telah menggelar rapat fraksi beberapa hari lalu. Hasil dari rapat fraksi tersebut sudah disampaikan dalam rapat DPC PDI Perjuangan Surabaya.
"Pada intinya persaolan ini berlanjut. Kami sudah mengirim surat ke pimpinan dewan agar ditindaklanjuti," katanya.
Ketua DPRD Surabaya Armuji sebelumnya menyatakan pihaknya meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengganti Kepala Satpol PP Irvan Widyanto karena dinilai arogan dan jarang memenuhi panggilan dewan saat rapat dengar pendapat di DPRD.
"Saya sudah WA (whatsapp) ke wali kota supaya ada pergantian Kasatpol PP," kata Armuji.
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto saat dikonfirmasi juga belum berkenan memberikan tanggapan atas kebijakan yang akan diambil DPRD Surabaya. "Saya tidak berkomentar dulu mas," katanya.
Namun, Irvan sebelumnya telah menyatakan permemintaan maafnya kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan juga warga Surabaya.
"Saya minta maaf sebesar besarnya kepada warga Surabaya dan ibu wali kota, sehingga terjadi peristiwa ini. Kalau memang ada yang dipersalahkan itu murni pribadi saya. Tidak terkait dengan kelembagaan, institusi, apalagi melecehkan institusi dan sebagainya. Itu semata mata reaksi saya secara pribadi," katanya. (*)
Video Oleh Abdul Hakim