Jember (Antaranews Jatim) - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jember berhasil menangkap dua tersangka penyelundup ribuan benih lobster di perairan Teluk Legong, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Dari kegiatan patroli Satpolairud, petugas berhasil mengamankan dua nelayan yakni MR (51) dan IS (42) yang merupakan warga Kecamatan Puger, keduanya juga berperan sebagai pengepul benih lobster tersebut," kata Kabag Ops Polres Jember Kompol M. Lutfi di Mapolres setempat, Jumat.
Menurutnya Polres Jember sudah berkali-kali menangkap nelayan yang menyelundupkan benih lobter, namun pihak Satpolairud masih sering mendapatkan laporan terkait dengan pelaku yang menyelundupkan benih lobster di perairan Puger dan Wuluhan.
"Saat melakukan patroli rutin di sepanjang pantai selatan Jember, tepatnya di perairan Teluk Bagong, Kecamatan Wuluhan ditemukan dua nelayan membawa 1.195 ekor benih lobster dengan menggunakan perahu jukung," tuturnya.
Ia mengatakan jenis benih lobster yang diamankan ada dua jenis yakni jenis pasir yang memiliki harga Rp6 ribu per ekor dan jenis mutiara yang memiliki harga Rp27 ribu per ekor di pasaran.
"Jumlah benih lobster jenis pasir yang diamankan sebanyak 1.189 ekor dan jenis mutiara sebanyak enam ekor, sehingga total nilai ekonomisnya sebesar Rp7.296.000. Rencananya ribuan benih lobster itu dikirim ke kabupaten tetangga dan diekspor ke luar negeri," katanya.
Dalam melakukan penangkapan benih lobster, kedua tersangka tidak hanya mencari sendiri karena tersangka juga bertindak sebagai pengepul dan mendapatkan benih lobster dari sejumlah nelayan di Puger.
"Bahkan dari pengakuan tersangka, aksi penyelundupan dan penangkapan benih lobster itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali," katanya.
Lutfi menjelaskan polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa 1.195 ekor benih lobter, sebuah perahu jukung, kalkulator, dan uang hasil penjualan benih lobster sebesar Rp667 ribu.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 92 junto Pasal 7 subsider Pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar," ujarnya.
Polres Jember mencatat sudah empat kali melakukan penangkapan terhadap tersangka penyelundupan benih lobster yakni pertama di wilayah Kecamatan Tempurejo, Jenggawah, Puger, dan wilayah tengah laut pantai selatan Jember.
"Kami akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan benih lobster itu untuk mengungkap sindikat peredaran benih lobster yang kian marak di sejumlah daerah pesisir pantai," ucapnya, menambahkan.(*)