Jakarta (Antaranews Jatim) - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Putu Elvina mengatakan HI, tersangka penyebab meninggalnya guru seni Achmad Budi Cahyanto di Sampang, Madura, kini ditahan di lembaga pemasyarakatan dewasa atau tidak di ruang tahanan khusus anak karena keterbatasan fasilitas.
"Memang kondisi LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) tidak tersedia di semua provinsi," kata komisioner bidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) KPAI Putu di Jakarta, Sabtu.
Penitipan HI di lapas dewasa itu dilakukan selama proses penyidikan berlangsung karena tidak mungkin menahan anak di kantor polisi. MH sendiri saat ini berada di blok tahanan tersendiri atau terpisah dari blok dewasa di rumah tahanan. Maka, Putu mendorong pemerintah mempertimbangkan untuk membangun fasilitas tahanan khusus anak di setiap provinsi.
"Kementerian Hukum dan HAM harus memastikan fasilitas tersebut tersedia di semua provinsi mengingat angka anak yang berhadapan dengan hukum terus meningkat," kata dia.
Dia mengatakan KPAI juga terus mengawal kasus tersebut agar sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak agar proses hukumnya berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dari awal, KPAI mengawasi dan berkoordinasi dengan pemangku dan pendamping di daerah agar proses hukum MH berjalan dengan baik.
Sementara itu, seiring dengan proses hukum HI yang juga siswa SMAN 1 Torjun (SMATor) itu terjadi sejumlah unjuk rasa simpati terhadap almarhum guru Budi. Mengenai hal itu, Putu melihatnya sebagai hal wajar karena menjadi hak konstitusional setiap warga negara. Hal itu sangat manusiawi sebagai bentuk kemarahan atas kejadian tersebut.
Sebuah catatan penting dari kasus HI itu adalah menjadi pengingat siapa saja bahwa terdapat persoalan pengasuhan masa kini yang mengalami kerentanan.
"Kasus itu menyisakan tamparan atas eksistensi bagaimana tergerusnya pola pengasuhan anak, tertatihnya pembangunan karakter dan akhlak generasi penerus serta sedikitnya panutan positif yang kita suguhkan di hadapan anak-anak kita," kata dia.
Menurut dia, kasus HI yang menganiaya guru Budi hingga menyebabkan si guru tewas harus menjadi otokritik setiap pihak, seperti orang tua, pendidik, masyarakat dan pemerintah atas transformasi moral dan akhlak anak-anak masa kini.
"KPAI meyakini banyak hal yang harus dibenahi dari aspek pengasuhan dari sistem pembentukan karakter anak dan relasi anak dan guru yang harus dikuatkan. Semoga bila semua akar penyebab bisa diintervensi oleh pihak-pihak yang memiliki wewenang untuk itu, kasus-kasus serupa tidak akan terjadi," kata dia.
Dia mengatakan anak tetaplah anak yang tumbuh kembang dan moralitasnya sangat dipengaruhi oleh orang tua, pendidik dan lingkungannya sebagai peran signifikan dalam proses tumbuh kembang anak. Tentu saja perbuatan HI terhadap guru keseniannnya itu tidak dibenarkan.
"Saat ini KPAI terus mengadvokasi pengasuhan positif dan pendidikan yang ramah anak agar anak dapat tumbuh dengan karakter dan budi pekerti dan akhlak yang luhur," kata dia.(*)