Madiun (Antaranews Jatim) - Panwaslu Kota Madiun secara resmi melayangan surat teguran kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Maidi dan Ketua MUI setempat Sutoyo karena keduanya yang berstatus ASN hadir pada Rakercabsus PDIP di Hotel Merdeka Madiun, Senin (5/2).
Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, Rabu mengatakan, yang dilakukan keduanya sudah termasuk pelanggaran. Karena sesuai aturan, aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam Pilkada.
"Itu sudah masuk pelanggaran. Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2004, salah satunya menyebutkan, ASN dilarang mendatangi kegiatan partai, dilarang menjadi pembicara partai, tidak boleh foto dengan calon," ujar Kokok kepada wartawan.
Menurut Kokok, saat kegiatan Maidi masih berstatus ASN aktif, meski yang bersangkutan mengaku sudah mengudurkan diri. Maidi menjabat sebagai Sekda Kota Madiun dan Sutoyo tercatat ASN di Kemenag, yakni menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Ponorogo.
Kehadiran keduanya dalam kegiatan Rakercabsus DPC PDIP Kota Madiun berdasarkan laporan petugas Panwascam setempat. Pihaknya juga memiliki sejumlah barang bukti di antaranya video kegiatan tersebut yang dihadiri keduanya.
Kokok menjelaskan, sesuai aturan, seorang ASN memiliki rambu-rambu agar menjaga kode etik dan netralitasnya dalam pilkada. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Surat edaran dari Kemenpan RB Undang-undang ASN, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, serta Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Pihaknya mengaku juga telah meminta klarifikasi keduanya atas laporan dan kejadian pelanggaran tersebut. Terkait pemberian sanksi, yang berwenang memberikan adalah Majelis Kode Etik (MKE), dalam hal ini ketuanya adalah Sekda, yakni Maidi.
Hal itulah yang membuatnya menyayangkan diri. Sebab, jabatan Sekda yang menjadi ketua Majelis Kode Etik dinilai tidak maksimal terlebih, Maidi juga merupakan salah satu calon pada Pilkada Kota Madiun 2018.
Untuk itu, Panwaslu meminta ASN di Kota Madiun agar menaati Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Sebab, ASN harus menjaga netralitasnya di tahun politik ini. (*)