Madiun (Antaranews Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik KPU setempat yang dipasang menyalahi aturan yakni di dekat gedung sekolah dan kantor kelurahan.
Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, Jumat mengatakan APK Pilkada Kota Madiun 2018 yang resmi milik KPU setempat tersebut sebelumnya dipasang di dekat gedung SMA Negeri 1 Kota Madiun Jalan Abdurrahman Saleh, dekat Kantor Kelurahan Kejuron, dan dekat SD Negeri 1 Taman.
"Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pemasangan APK yang menyalahi aturan. Setelah kami cek, ternyata benar dan harus ditertibkan," ujar Kokok kepada wartawan.
Menurut dia, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 13 tahun 2018 tentang Penetapan Jadwal, Tempat Kampanye, dan Lokasi Pemasangan APK Pilkada Jatim dan Pemilihan Wali Kota Madiun, APK tidak diperbolehkan dipasang di kawasan sekolah maupun kantor pemerintahan.
"Dengan demikian, temuan APK di tiga titik tersebut bertentangan dengan aturan KPU tentang larangan memasang APK di area sekolah dan kantor pemerintah," kata dia.
Ia menjelaskan, pemasangan APK tersebut sebenarnya dilakukan oleh pihak ketiga. Namun, meski demikian, KPU setempat seharusnya melakukan pendampingan agar APK yang ada dipasang di lokasi yang tepat.
"Bisa saja pihak ketiga yang memasang APK itu teledor. Tapi saat memasang itu seharusnya didampingi oleh perwakilan KPU. Sehingga jelas, lokasi-lokasi mana saja yang boleh dan tidak boleh," kata dia.
Selain itu, saat sudah terpasang, pihak KPU juga harus mengeceknya. Apakah sudah sesuai aturan atau belum.
Atas temuan itu, Panwaslu Kota Madiun akan mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Kota Madiun supaya APK yang sekiranya dipasang di lokasi yang salah segera dipindah ke lokasi sesuai aturan.
Seperti diketahui, Pilkada Kota Madiun 2018 diikuti oleh tiga pasangan calon. Yakni, pasangan nomor urut 1 Maidi-Inda Raya (Mada) yang diusung koalisi lima parpol, yakni PDIP, Demokrat, PKB, PAN, dan PPP. Pasangan nomor urut 2 dari jalur perseorangan Harryadin Mahardika-Arief Rahman. Serta pasangan nomor urut 3 Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi yang diusung koalisi Gerindra, PKS, dan Golkar. (*)
Panwaslu Kota Madiun Tertibkan APK Salahi Aturan
Jumat, 23 Maret 2018 20:57 WIB