Madiun (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, menggratiskan pengurusan izin bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayahnya guna mengembangkan usaha rakyat dan kemandirian ekonomi.
Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto mengatakan jumlah pelaku UMK di Kota Madiun yang memiliki izin masih sangat sedikit. Hal tersebut cukup memprihatinkan.
"Data menyebutkan dari jumlah UMK 23.189 unit di Kota Madiun, baru kurang dari 10 persen yang telah memiliki izin. Untuk itulah program ini dimunculkan," ujar Wali Kota Sugeng di Madiun, Selasa.
Pada Selasa ini, dilakukan peluncuran Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) gratis, Kartu IUMK, Aplikasi Internet Marketing, dan Izin Pendaftaran Penanaman Modal lewat SPIPISE di kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun.
Menurut Sugeng, penggratisan pengurusan IUMK itu merupakan penerapan dari RPJMD Kota Madiun. Dengan memiliki IUMK, pengusaha akan semakin kuat dan memiliki daya saing di dunia bisnis.
Legalitas dengan kepemilikan IUMK juga semakin memudahkan pengusaha kecil dalam mengakses berbagai kredit modal usaha."Kalau UMK kuat, maka ekonomi di Kota Madiun juga akan kuat," ungkap Sugeng Rismiyanto.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota juga menyerahkan kartu IUMK secara simbolis kepada 29 UMK, seperti pemilik toko kelontong, usaha gorengan dan lainnya.
Sugeng juga berpesan kepada 29 pengusaha UMK yang menerima kartu IUMK tersebut agar mengabarkan fasilitas Pemkot Madiun ini kepada sesama pengusaha mikro kecil di sekitarnya.
"Katakan gratis, kalau ada petugas yang minta uang dalam pengurusan izin, langsung laporkan. Akan saya tindak tegas," katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Madiun Harum Kusumawati mengatakan, persyaratan pengajuan IUMK tidak sulit. Cukup menyerahkan surat keterangan dari kelurahan, KTP, dan KK, serta surat persetujuan dari tetangga kanan dan kiri pengusaha.
"Sangat mudah. Bahkan selama Februari sampai April nanti kami akan melaksanakan pemrosesan IUMK keliling. Kami akan mendatangi wilayah hingga kelurahan-kelurahan sehingga lebih dekat bagi pengusaha mikro kecil untuk mengurus IUMK," kata Harum.
Ia menambahkan kategori usaha mikro adalah usaha milik perseorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta dan omzet tahunan paling banyak Rp300 juta. Sedangkan usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta dan omzet tahunan Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar. (*)