Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menyebutkan jika HI selaku siswa SMA Negeri 1 Torjun Sampang, yang diduga memukul gurunya hingga meninggal dunia masih bisa mengikuti ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
"Sekalipun siswa tersebut masih menjalani proses hukum oleh kepolisian, tetapi masih bisa mengikuti ujian, karena siswa ini sudah kelas 12 dan sebentar lagi ujian," katanya saat temu media di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.
Ia menjelaskan, dengan mengikuti ujian tersebut siswa ini masih bisa memiliki masa depan, mengingat siswa itu masih dibawa umur dan masih memiliki masa depan.
"Karena kelulusan siswa itu yang menentukan sekolah dan salah satunya dinilai oleh sikap siswa," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya meminta kepada semua pihak untuk tetap tenang terkait dengan peristiwa ini, termasuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat supaya kalau melakukan tindakan penyelidikan bisa menjaga situasi dan kondisi yang ada di tempat tersebut," katanya.
Ia mengatakan, dari laporan yang masuk, siswa berinisial HI ini memang memiliki catatan kenakalan yang cukup banyak dan orang tuanya juga sering dipanggil ke sekolah terkait dengan kenakalan anaknya ini.
"Sering dipanggil guru BK terkait dengan kenakalan siswa itu," ujarnya.
Kasus penganiayaan guru kesenian bernama Budi Cahyono oleh muridnya berinisial HI terjadi, Kamis (1/2).
Saat itu, guru Budi sedang mengajar bidang studi kesenian dan HI tertidur di kelas, kemudian guru mendatangi siswa HI dan mencoret mukanya dengan tinta.
Namun, HI tiba-tiba memukul sang guru serta mencegat sang guru setelah pulang sekolah dan memukul korban.
Sesampainya di rumah, korban langsung pingsan sehingga dirujuk ke RSUD dr Soetomo di Surabaya, tapi nyawa sang guru tidak terselamatkan dan ia meninggal di rumah sakit.
Polres Sampang telah menangkap siswa SMA Negeri 1 Torjun tersebut karena diduga menganiaya gurunya sendiri hingga meninggal dunia.(*)
Video Oleh Indra Setiawan