Sidoarjo (Antaranews Jatim) - PC GP Ansor Sidoarjo, Jawa Timur, memberikan pernyataan sikap terkait dengan surat Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Sidoarjo perihal pengunduran diri dari organisasi kemasyarakatan bagi anggota panwas kecamatan (panwascam).
"Maka bersama ini PC GP Ansor Sidoarjo menganggap bahwa terkait deklarasi dan perintah pengunduran diri dari ormas bagi panwascam adalah tidakan yang tidak berdasar hukum," kata Ketua PC GP Ansor Sidoarjo Rizza Ali Faizin melalui keterangan tertulisnya di Sidoarjo, Senin.
Ia mengemukakan, dalam Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 3 dijelaskan bahwa dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan penyelenggaranya harus memenuhi prinsip sebagaimana pada poin (d) yakni kepastian hukum.
"Deklarasi pengunduran diri dari ormas oleh anggota panwascam secara masal merupakan tindakan yang berlebihan dan salah dalam menafsirkan amanat Undang-Undang," ujarnya.
Menurutnya, bahwa perintah mengundurkan diri dari ormas bagi anggota panwascam terlalu berlebihan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat (1) huruf k. yang berbunyi "Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Propinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan".
"Tidak ada perintah pengunduran diri dari ormas bagi penyelenggara di tingkat kecamatan," ujarnya.
Pihaknya juga menyimpulkan apa yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Sidoarjo, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang karena kerja penyelenggara pemilu di atur dan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
"Atas dasar pertimbangan di atas kami mohon dengan hormat agar panwas kabupaten tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai Undang-Undang (Regulasi) yag berlaku dan tidak mengambil inisiatif yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.(*)
Ansor Sidoarjo Sikapi Keinginan Pengunduran Diri Panwas Kabupaten
Senin, 29 Januari 2018 21:24 WIB
Maka bersama ini PC GP Ansor Sidoarjo menganggap bahwa terkait deklarasi dan perintah pengunduran diri dari ormas bagi panwascam adalah tidakan yang tidak berdasar hukum