Malang (Antaranews Jatim) - Calon Wali Kota Malang (Cawali) yang diusung koalisi PKB, PKS dan Gerindra, Mochamad Anton digugat para pendaftar calon wakil wali kota (Cawawali) Malang yang mengikuti penjaringan yang digelar Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB setempat.
Gunadi Handoko sebagai salah satu penggugat yang didampingi puluhan pengacara mendaftarkan gugatannya, selain ditujukan kepada Cawali Kota Mochamad Anton, juga ditujukan untuk DPC PKB Kota Malang, LPP DPC PKB Kota Malang, DPP PKB dan Desk Pilkada PKB di pusat di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu.
Selain itu, turut digugat adalah Syamsul Mahmud selaku Cawawali yang mendampingi Mochamad Anton dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018, DPW PKB Jatim, dan KPU Kota Malang.
Menurut Gunadi, inti gugatan ini adalah perbuatan melawan hukum. Sebab, pada awalnya PKB menjaring calon Wawali Kota Malang melalui mekanisme dan proses. Gunadi pun mengikuti proses dengan melakukan pendaftaran, mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Kota Malang serta Jakarta.
Namun, hasil akhir dari penjaringan ini justru jatuh pada Syamsul Mahmud yang tidak mengikuti proses penjaringan tersebut. PKB malah menunjuk Syamsul Mahmud. "Ini ada apa dan atas dasar apa? "Kami merasa didzalimi," katanya di sela pendaftaran gugatannya di PN Malang.
Gunadi mengaku dirinya dan pendaftar penjaringan lainnya juga sudah menyetorkan sejumlah uang saat pendaftaran yang nominalnya Rp25 juta. Ia meminta kejelasan dari pihak PKB terkait hal itu. "Kami ingin ada kejelasan dan kejujuran dari PKB. Kalau sudah membuka penjaringan apalagi dengan biaya, ya harus bertanggungjawab sesuai mekanisme dan proses yang telah dilalui," ujarnya.
Menanggapi gugatan Gunadi Handoko tersebut, Ketua LPP DPC PKB Kota Malang Arif Wahyudi justru mempertayakannya, karena Gunadi hanya menggugat PKB. Padahal, Gunadi Handoko juga mendaftar sebagai bakal Cawali Kota Malang melalui pintu parpol lainnya, termasuk Partai Demokrat.
"Tapi kenapa kok gugatannya hanya ke PKB, padahal Pak Gunadi tidak hanya daftar lewat PKB saja. Ini masalah hukum atau masalah politik," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Arif menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut. Saat ini, pihaknya menunggu pemberitahuan resmi dan akan mempelajari materi gugatannya terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Arif mengatakan penunjukan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang adalah hak DPP PKB. Dengan demikian, setiap keputusan bukan merupakan wewenang LPP atau Mochamad Anton selaku Ketua DPC PKB Kota Malang.
"Kami sangat menyesalkan munculnya gugatan ini, sebab sebelumnya sudah ada pertemuan antara pihak Pak Gunadi dengan LPP serta sejumlah pihak terkait lainnya. Dan, hasil pertemuan itu disepakati mereka tidak akan mengajukan gugatan. Kalaupun sekarang muncul gugatan, kami siap menghadapi," katanya. (*)
Cawali Kota Malang Digugat Pendaftar Cawawali
Rabu, 24 Januari 2018 19:06 WIB
"Kami sangat menyesalkan munculnya gugatan ini, sebab sebelumnya sudah ada pertemuan antara pihak Pak Gunadi dengan LPP serta sejumlah pihak terkait lainnya. Dan, hasil pertemuan itu disepakati mereka tidak akan mengajukan gugatan. Kalaupun sekarang muncul gugatan, kami siap menghadapi," ujar Ketua LPP PKB Arif Wahyudi.