Jember (Antaranews Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap sembilan tersangka dalam kasus narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah jajaran setempat selama sepekan terakhir sejak 15 Januari hingga 21 Januari 2018.
"Kami mengamankan satu tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu dan delapan tersangka kasus obat keras berbahaya dari berbagai tempat kejadian perkara di Kabupaten Jember," kata Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko saat pers release di Mapolres Jember, Senin.
Menurutnya satu tersangka berinisial TJ yang merupakan warga Kecamatan Semboro tersebut tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,5 gram dan yang bersangkutan adalah residivis karena pernah terlibat tindak pidana dalam kasus penganiayaan berat.
"Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua buah sedotan, satu buah korek api, dan satu buah pipet kaca yang digunakan tersangka untuk mengonsumsi narkotika itu," tuturnya.
Sasaran narkoba yang diedarkan tersangka, lanjut dia, kalangan generasi penerus muda seperti pelajar dan mahasiswa, sehingga Polres Jember mengimbau kepada anak-anak muda untuk mewaspadai peredaran barang haram tersebut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan atau denda Rp13 miliar," katanya.
Polres Jember juga menetapkan sejumlah daerah yang rawan peredaran narkoba yakni kategori "merah" untuk sejumlah kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Lumajang, Bondowoso, dan Banyuwangi.
"Khususnya daerah-daerah perbatasan dengan Kabupaten Jember, seperti perbatasan Lumajang, Bondowoso, dan Banyuwangi. Untuk kasus narkoba yang kami ungkap hari ini dipasok dari Kabupaten Lumajang," ujarnya.
Selain menangkap tersangka narkoba, Polres Jember juga mengamankan delapan tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya yakni berinisial SM, EN, SN yang merupakan warga Kecamatan Puger, kemudian KI dan AN warga Kecamatan Silo, HS warga Kecamatan Kaliwates, RS warga Kecamatan Sumbersari, dan JM warga Kecamatan Sukowono.
"Dari delapan tersangka itu, kami mengamankan sebanyak 1.825 butir jenis Trihexyphenidyl dan 1.503 butir jenis Dekstrometorphan, satu buah tas, dan uang tunai senilai Rp660 ribu," katanya.
Kedelapan tersangka itu dijerat dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.(*)
Video Oleh Zumrotun Solichah