Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim I memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil ungkap kasus selama tahun 2017 dengan nilai sekitar Rp9,7 miliar.
Kepala Bea dan Cukai Kanwil Jatim I, M Purwantoro, Selasa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan rokok yang tanpa dilengkapi dengan cukai resmi.
"Selain itu, juga ada rokok yang menggunakan pita cukai palsu atau juga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya di sela kegiatan pemusnahan di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim I, di Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia mengatakan, pemusnahan itu dilakukan dan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal sebagai upaya aksi nyata Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam rangka menciptakan "Fairy treatment" bagi industri rokok.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menghilangkan dan menekan Peredaran Hasil tembakau ilegal yang tidak membayar Cukai sehingga pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan," ujarnya.
Pada periode yang sama, kata dia, penindakan peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau yang ditemukan salah peruntukannya ditindaklanjuti dengan melakukan tagihan atas cukai dan mengenakan sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi tersebut berupa denda sebesar Rp811 juta untuk yang telah diketahui pemilik atau pihak yang memproduksi hasil tembakau tersebut," ucapnya.
Dari data yang ada, kata dia, untuk jumlah kasus yang berhasil diungkap terbanyak oleh kantor pelayanan bea cukai Bojonegoro ungkap kasus 50 kali dengan jumlah batang sebanyak 112 batang rokok.
"Sedangkan untuk jumlah barang bukti terbanyak yang berhasil disita yaitu dari kantor pelayanan Tanjung Perak sebanyak 10 juta batang rokok dengan jumlah kasus sebanyak 8 kali," katanya.(*)
Video Oleh Indra Setiawan