Sidoarjo, (Antara Jatim) - Jumlah penindakan di bidang kepabeanan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim I meningkat sebesar 31,4 persen dari 885 kasus di tahun 2015 meningkat menjadi 1163 kasus pada tahun 2016.
Kepala Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim I Decy Arifinsjah, Kamis, mengatakan, untuk kepabeanan impor sudah dilakukan penegahan atas beberapa komoditas dengan total 1091 kali yang memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp88.363.861.474.
"Dari nilai tersebut terdapat komoditi yang menonjol di antaranya adalah alat bantu seksual, makanan hewan, besi dan baja, tekstil, keramik, telepon genggam, alat elektronik, alat kesehatan, bijih plastik dan juga barang lainnya," katanya.
Ia mengemukakan, barang-barang tersebut kalau ditotal memiliki nilai sebesar Rp416.323.812.830.
"Sedangkan untuk ekspor penegahan dilakukan atas beberapa komoditi dengan total 72 kali yang berpotensi terjadi kerugian negara sebesar Rp5.467.355.000," katanya.
Dari nilai tersebut, lanjut dia, terdapat beberapa komoditas yang menonjol seperti kayu dan produk kayu, minerba, cooper scrap dan ingot, zinc, CPO dan turunannya, stainless steel dan ingot serta barang lartas lainnya.
"Dengan nilai total barang sebesar Rp17.402.839.360," katanya.
Ia mengatakan, atas kasus tersebut pihaknya melakukan beberapa langkah lanjutan di antaranya 721 kasus telah ditetapkan menjadi barang milik negara, 132 kasus telah dikenakan denda administrasi, 34 kasus menjadi reekspor, 28 kasus pembatalan ekspor serta 176 kasus dalam proses penelitian.
"Kami akan terus berusaha keras untuk melakukan tugas dan fungsi kami secara maksimal mengingat wilayah kerja kami meliputi beberapa kabupaten seperti di Gresik Bojonegoro, Madura, Juanda, Sidoarjo, Pasuruan," katanya.(*)