Situbondo (Antara Jatim) - Produksi kopi luwak di PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Kayumas, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dihentikan setahun lalu karena tidak mendapatkan sertifikasi dari Badan Sertifikasi UTZ di Belanda.
"Produksi kopi luwak atau kopi arabika yang difermentasi melalui hewan luwak di sini sudah dihentikan sejak satu tahun lalu, dan saat ini hanya tinggal kandang penangkaran hewan luwak," kata Manajer PTPN XII Kebun Kayumas, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Arbana Joko Prastowo di Situbondo, Kamis.
Ia mengemukakan, penghentian produksi kopi luwak ini karena di Kebun Kayumas tidak bisa mendapatkan sertifikasi dari Badan Sertifikasi UTZ Belanda, sehingga kopi luwak tidak bisa dijual atau diekspor ke sejumlah negara di Eropa yang selama ini menjadi konsumen.
Oleh karena itu, katanya, puluhan ekor hewan luwak yang ada di PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Kayumas sudah dipindah ke PTPN XII Kebun Kalisan Jampit, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso.
"Hewan luwak di sini sudah dipindah dan dijadikan satu dengan hewan luwak yang ada di Kebun Kalisat Jampit, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso. Karena di sana katanya sudah bekerja sama dengan Kementerian Pertanian terkait produksi kopi luwak, karena mendapatkan pengawasan untuk kesehatan hewan luwaknya," katanya.
Arbana menjelaskan, puluhan ekor kopi luwak di PTPN XII Kebun Kayumas selama ini mampu memproduksi sebanyak sekitar 10 ton kopi luwak per tahun, dan di ekspor ke Eropa dengan harga dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per kilogram.
"Untuk pemindahan hewan luwak dari Kebun Kayumas ke Kebun Kalisat Jampit itu kebijakan direksi, kami tidak memiliki kewenangan," tuturnya.
Data diperoleh, PTPN XII Kebun Kayumas di Kabupaten Situbondo adalah yang pertamakali memproduksi kopi luwak atau kopi arabika difermentasi melalui hewan luwak yang di budi daya. (*)