Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak 79 pasangan pengantin mengikuti nikah massal yang digelar Dinas Sosial Kota Surabaya di Gedung Convention Hall Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 101–103, Surabaya, Selasa.
Kepala Dinas Sosial Surabaya Soepomo mengatakan acara nikah massal yang diikuti masyarakat dari berbagai kalangan usia ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya nikah secara resmi agar pasangan nikah tersebut bisa mendapatkan kepastian hukum yang sah.
"Jika mereka tidak punya akta nikah, mereka tidak bisa mengurus dan tidak bisa mempunyai Kartu Keluarga (KK)," ujarnya.
Menurut dia, kebanyakan pasangan pengantin tersebut mengikuti sidang isbat nikah tahap II. Selain itu, mayoritas para pasangan nikah massal ini telah memiliki anak dan juga sudah mempunyai cucu.
Beberapa pasangan juga merupakan pasangan isbat nikah yang dinikahkan kembali setelah dulunya telah menikah siri. Salah satu pasangan nikah massal Sukiman (54) dan Sutimah (42) yang merupakan pasangan nikah siri sejak tahun 1994.
Warga Janti Purwo 5 Semampir Surabaya tersebut hingga sekarang belum mempunyai akta nikah yang sah. Saat ini, pasangan tersebut sudah mempunyai tujuh orang anak dan seorang cucu.
"Alhamdulillah, saya merasa bahagia dengan diadakannya nikah massal gratis ini. Tujuan saya mengikuti nikah massal ini agar bisa mendapatkan akta nikah buat anak sekolah," ujar Sukiman.
Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para pasangan pengantin yang telah melakukan isbat nikah.
"Insya Allah mulai hari ini bapak ibu sudah menjadi pasangan yang sah, sudah halal, baik secara agama maupun pemerintah. Secara pemerintah sudah tercatat dengan sah, mudah-mudahan bisa menjadi pasangan yang sakinah, mawadah, dan warahmah," ujarnya. (*)