Bojonegoro (Antara Jatim) - Sebanyak 36 kepala keluarga (KK) warga Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, yang tanahnya seluas 7,2 hektare dibebaskan untuk lokasi Waduk Gonseng sudah menerima ganti rugi pekan lalu.
Kepala Dinas Pengairan Bojonegoro Edi Sutanto, di Bojonegoro, Senin, menjelaskan semua warga di Desa Kedungsari, yang tanahnya dibebaskan sudah menerima ganti rugi tanah dari tim pembebasan tanah yang besar totalnya mencapai Rp11 miliar lebih.
Bahkan, lanjut dia, warga Desa Kedungsari, sempat menggelar unjuk rasa ke balai desa setempat untuk percepatan menerima uang tanah yang harganya sudah ditetapkan tim appraisal.
Untuk selanjutnya, kata dia, warga Kedungsari, akan berpindah untuk membangun kembali rumahnya juga masih di desanya di Kecamatan Temayang.
"Karena menerima ganti rugi maka warga mencari lokasi tanah untuk membangun rumahnya sendiri-sendiri. Lokasinya masih di seputaran desanya," kata dia menjelaskan.
Menurut dia, tim appraisal memperhitungan harga tanah di desa setempat tidak hanya harga tanah, tetapi juga memperhitungan harga bangunan, tanaman di atas lahan, dan yang lainnya.
"Warga menerima uang lebih dari cukup untuk membeli tanah dan membangun rumah kembali," ucapnya.
Namun, menurut dia, sebanyak 230 KK warga di Desa Papringan, juga di Kecamatan Temayang, yang tanahnya dibebaskan seluas 59 hektare, di antaranya, sebagian tanah kas desa (TKD) dengan jumlah 344 bidang lebih memilih relokasi.
"Sebenarnya sebagian ada yang bisa menerima penetapan harga tanah, tetapi kalah dengan mayoritas warga yang memilih proses relokasi," ujarnya.
Bagi tim pembebasan tanah Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo di Solo, Jawa Tengah, kata dia, relokasi tidak ada masalah, sebab sejak awal memang yang dipersiapkan yaitu relokasi.
Berdasarkan perhitungan tim appraisal besarnya anggaran untuk pembebasan tanah di Papringan mencapai Rp86,75 miliar.
Waduk Gonseng merupakan bendungan timbunan batu zona inti tegak, dengan daya tampung 22,43 juta meter kubik. Waduk yang memiliki luas genangan 433,19 hektare itu mampu mengairi areal pertanian seluas 6.191 hektare di daerah aliran irigasi.
Selain itu, Waduk Gonseng juga berfungsi sebagai pengendali banjir sebesar 2 juta meter kubik dan penyedia air baku sekitar 300 liter/detik.
"Yang jelas proses pembangunan Waduk Gonseng terus berjalan tidak terhambat proses pembebasan tanah," ucapnya menambahkan. (*)
Warga Kedungsari Bojonegoro Terima Ganti Rugi
Senin, 4 Desember 2017 9:19 WIB
Karena menerima ganti rugi maka warga mencari lokasi tanah untuk membangun rumahnya sendiri-sendiri. Lokasinya masih di seputaran desanya.