Bojonegoro (Antara Jatim) - Kepala Desa (Kades) Papringan, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Jawa Timur, Gunadi mengatakan sebanyak 223 kepala keluarga (KK) dengan jumlah 705 jiwa yang tanahnya terkena pembebasan untuk Waduk Gonseng, meminta direlokasi.
"Warga hampir semuanya meminta direlokasi di tempat yang baru bukan menerima ganti rugi yang besarnya sudah ditetapkan tim penilai (appraisal)," kata dia, di Bojonegoro, Senin.
Menurut dia, sebagian besar warga yang tanahnya terkena pembebasan untuk Waduk Gonseng, tanahnya tidak terlalu luas sehingga kalau menerima uang sesuai perhitungan tim appraisal akan menyulitkan warga mencari tempat tinggal yang baru.
Selain itu, lanjut dia, tanah yang akan dibebaskan dengan luas 59 hektare dengan jumlah 334 bidang juga terdapat bangunan SDN Papringan II dan sebuah masjid, sejumlah mushala dan tanah kas desa (TKD).
Apalagi, lanjut dia, tanah pengganti tanah Perhutani sudah diperoleh di Kecamatan Kasiman, yang sekarang ini sudah dalam proses pengukuran.
"Proses relokasi bisa berjalan sambil menunggu selesainya proses tukar guling tanah Perhutani," ucapnya menegaskan.
Oleh karena itu, ia mengaku akan segera menyampaikan kepada Tim Pembebasan Tanah Waduk Gonseng yang diketuai dari Badan Pertananan Nasional (BPN) terkait permintaan warga yang mengusulkan direlokasi.
"Sesuai hasil pertemuan dengan tim pembebasan tanah dan apprisal kami diberi waktu dua pekan. Dalam waktu dekat saya akan menyampaikan kepada BPN terkait permintaan warga yang tidak bersedia menerima besaran ganti rugi yang ditetapkan," kata dia menjelaskan.
Camat Temayang, Bojonegoro Heri Widodo, sebelumnya, menjelaskan warga Desa Papringan, Kecamatan Temayang, telah melakukan pertemuan dengan tim appraisal didampingi Tim Pembebasan Tanah Waduk Gonseng yang terdiri dari BPN, Kejaksaan Negeri, pada 20 September.
Berdasarkan perhitungan tim appraisal besarnya anggaran untuk pembebasan tanah di Papringan mencapai Rp86,75 miliar. Tim appraisal memperhitungan harga tanah di desa setempat tidak hanya harga tanah, tetapi juga memperhitungan hargabangunan, tanaman di atas lahan, dan yang lainnya.
"Kalau harapan kami warga menerima besaran ganti rugi, sebab cukup besar. Kalau direlokasi membutuhka prosesnya akan panjang," katanya menegaskan.
Sebelum itu, tim pembebasan tanah dan appraisal juga suadh melakukan pertemuan dengan 36 KK warga Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang, yang tanahnya juga dibebaskan dengan luas 7,2 hektare.
"Alokasi anggaran pembebasan tanah di Desa Kedungasari, mencapai Rp11 miliar lebih," ucapnya.
Waduk Gonseng merupakan bendungan timbunan batu zona inti tegak,dengan daya tampung 22,43 juta meter kubik. Waduk yang memiliki luas genangan 433,19 hektare itu mampu mengairi areal pertanian seluas 6.191
hektare di daerah aliran irigasi.
Selain itu, Waduk Gonseng juga berfungsi sebagai pengendali banjir sebesar 2 juta meter kubik dan penyedia air baku sekitar 300 liter/detik. (*)
Kades: Warga Papringan Temayang Bojonegoro Minta Direlokasi
Senin, 2 Oktober 2017 10:56 WIB
Warga hampir semuanya meminta direlokasi di tempat yang baru bukan menerima ganti rugi yang besarnya sudah ditetapkan tim appraisal.