Tulungagung (Antara Jatim) - Standar minimum upah (UMK) buruh/pekerja yang bekerja secara profesional di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diusulkan Rp1.671.035,77 per bulan untuk pemberlakuan pada 2018, naik sebesar Rp133 ribu dari UMK (Upah Minimum Kabupaten) 2017 sebesar Rp1.537.150.
"Usulan UMK 2018 itu sudah kami kirimkan ke provinsi sejak Jumat (10/11) kemarin," kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung Kristihanawati
di Tulungagung, Selasa.
di Tulungagung, Selasa.
Ia menyebutkan, nota usulan resmi itu tertuang dalam surat Nomor 560/285/407.110/2017 perihal usulan penetapan UMK 2018 Kabupaten Tulungagung.
Dijelaskan, besaran usulan itu sudah dibahas bersama antara pemkab, dewan pengupahan, serta perwakilan pengusaha.
Setelah tercapai kesepahaman, hasil musyawarah yang dituangkan dalam rumusan usulan tersebut diajukan ke Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk mendapat persetujuan.
"Dan sekarang keputusan akhir menunggu ketetapan Gubernur (Jatim), apakah sesuai usulan, di bawahnya atau malah lebih," ujarnya.
Kristihanawati berharap, penetapan dari Gubernur Jawa Timur nanti tidak berbeda jauh dari usulan tersebut.
Teknis pengusulan besaran UMK disebut Kristihanawati sudah sesuai dengan PP Nomor 78/2015 yang memang mengatur urusan pengupahan.
Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.377M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, penentuan UMK memang berpatokan pada inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto, dimana secara nasional, berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017, inflasi nasional ada di 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.
Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.377M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, penentuan UMK memang berpatokan pada inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto, dimana secara nasional, berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017, inflasi nasional ada di 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.
Sementara itu, Bupati Syahri Mulyo mengatakan usulan kenaikan UMK tahun depan memang diharapkan terealisasi sesuai usulan daerah.
Alasan Syahri, hal itu untuk memfasilitasi harapan para pekerja agar mampu membeli kebutuhan sehari-hari mengikuti kenaikan harga barang yang dipicu inflasi.
"Semua tetap bergantung pada pemprov. Karena jika keberatan bisa langsung mengajukan ke sana,” ujarnya.
Sodik Purnomo,salah seorang pengusaha rokok lokal mengaku tidak mempermasalahkan kenaikan UMK 2018.
Sebab, kata dia, selama ini pihaknya selalu mematuhi hal tersebut.
Kendati demikian, dirinya secara pribadi meminta sosialisasi bisa terus digenjot agar tidak ada yang terkejut dan tidak siap dengan perubahan itu. (*)