Surabaya (Antara Jatim) - Komisi XI DPR RI meyakini Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan Komisi XI akan dapat menaikkan pendapatan pajak.
Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar M Sarmuji di sela Seminar "Reformasi Perpajakan Pasca Tax Amnesty untuk Memperkuat Sistem Perpajakan di Indonesia Menuju Kemandirian Bangsa" di Universitas Airlangga Surabaya, Senin mengatakan revolusi menyeluruh di bidang perpajakan memang harus dilakukan.
"Kalau dengan revolusi ini masyarakat merasa nyaman membayar pajak. Ada saling kepercayaan, transparansi dan keterbuka informasi, maka saya yakin pendapatan pajak kita akan tumbuh dengan baik," kata Sarmuji.
Sementara anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan bahwa Panja RUU KUP DPR RI telah dimulai sejak enam bulan yang lalu. Selain itu, hearing atau dengar pendapat juga telah dilakukan melalui dua strategi.
Strategi pertama, kata dia, dengan mengundang beberapa pihak yang terkait ke Komisi XI. Strategi kedua dengan melakukan roadshow ke berbagai Universitas. Pihak yang sudah datang dan memberikan masukan di antaranya adalah perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pengamat dan juga ekonom.
"Target kami pertengahan tahun depan sudah selesai dan bisa diberlakukan. Metode yang kami gunakan ini seperti pembahasan Perppu, digenjot dengan konsinyering supaya cepat selesai, karena kalau normal sesuai dengan jadual agak lama. Karena ini cukup mendesak, maka kita berupaya mempercepat pembahasannya," kata Eva.
Sementara itu, mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2009-2014, Hadi Poernomo, mengatakan bahwa reformasi perpajakan bukan lagi mejadi hal yang bisa ditawar-tawar.
Dia mengatakan, sudah waktunya pajak menjadi lembaga di bawah Presiden langsung agar kewenangan yang diberikan menjadi semakin luas. Sebab selama ini, kewenangan yang diberikan tidak sebanding dengan kewajiban yang harus diemban. Dampak selanjutnya, penerimaan pajak sejak tahun 2009 tidak pernah mencapai target.
"Tanggung jawab dan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP tidak sebanding dengan kewenangan yang dimiliki. Ada 11 UU yang diemban oleh Dirjen Pajak, sementara kewenangan yang diberikan sangat kecil, ibaratnya tiga berbanding sembilan. Inilah salah satu faktor yang menyebabkan pendapatan pajak tidak pernah mencapai target," kata dia.
Untuk itu, lanjut Hadi, perlu adanya perubahan yang sangat mendasar dari sisi kelembagaan agar kewenangannya menjadi lebih besar.(*)
