Sumenep (Antara Jatim) - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi meminta kepala desa (kades) bekerja secara profesional dalam tata kelola dana desa supaya tidak terjerat kasus hukum.
"APBN mengucurkan dana desa dalam jumlah besar dan itu harus dimanfaatkan sebagaiman peruntukannya oleh para kades. Jangan dibuat main-main," katanya di Sumenep, Jawa Timur, Selasa.
AQ, sapaan Achsanul Qosasi berada di Sumenep untuk mengisi seminar motivasi yang digagas Universitas Wirararaja (Unija).
Ia menjelaskan, sesuai laporan yang diterimanya, terdapat sekitar 900 kasus dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana desa oleh para kades.
Sementara sekitar 200 kades telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.
"Sebagian kades kemungkinan besar belum atau tidak siap, bahkan tidak paham untuk mengelola dana dalam jumlah besar dan selanjutnya terjadi hal-hal tak diinginkan," kata AQ, menerangkan.
Namun, sebagian lainnya memang diduga sengaja melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan dana desa dan tentunya wajib diproses sesuai aturan main yang ada.
AQ berharap para kepala desa segera dan memang harus menyiapkan diri untuk mampu mengelola dana desa, mulai dari perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
BPK RI melalui tim akan mengawasi dana desa dengan memonitor langsung hingga ke lapangan.
"Dana desa pada tahun ini sekitar Rp60 triliun dan Rp120 triliun pada 2018. Kami di BPK juga harus fokus mengawasi pengelolaan dana desa guna menghindari hal-hal tak diinginkan," katanya. (*)