Kediri (Antara Jatim) - Praktik pengoplosan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindah ke tabung ukuran 12 kilogram, berhasil dibongkar aparat Kepolisian Sektor Kota, Kediri, Jawa Timur, dan mengamankan tersangka.
Kepala Polsek Kota Kompol Sucipto mengemukakan kasus tersebut berhasil dibongkar dari laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas pelaku yang diduga mengoplos tabung elpiji bersubsidi. Mendapati laporan itu, petugas langsung ke lokasi.
"Awalnya, kami mendpatkan informasi di Kelurahan Kaliombo ada yang mengoplos tabung elpiji ukuran 3 kilogram dimasukkan ke 12 kilogram, jadi subsidi ke nonsubsidi. Dan, kami berhasil amankan yang bersangkutan," katanya di Kediri, Senin.
Ia mengatakan, polisi mengamankan WIN (47), warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. Dari tangan bersangkutan, polisi berhasil mengungkap praktik pengoplosan tabung elpiji bersubsidi tersebut. Di dalam rumahnya, ditemukan praktik sekaligus menjadi barang bukti.
Total barang bukti yang diamankan adalah 15 unit tabung elpiji ukuran 12 kilogram dan sebanyak 50 tabung elpiji ukuran 3 kilogram. Barang-barang tersebut langsung diamankan oleh petugas di markas Polsek Kota.
Selain WIN, petugas juga mendatangi rumah SEP (23), warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. Keduanya adalah tetangga tapi lokasi rumah berbeda. Di rumah SEP, polisi mengamankan enam tabung elpiji ukuran 12 kilogram dan 63 tabung elpiji ukuran 3 kilogram.
Selain tabung elpiji, polisi juga menyita beberapa perlengkapan misalnya regulator, bak air, selang, serta es batu. Seluruh barang-barang tersebut diamankan di kantor polisi. Pelaku juga masih dimintai keterangan terkait dengan aksi yang dilakukannya.
Untuk modus, kata dia, keduanya juga melakukan dengan cara sederhana. Tabung ukuran tiga kilogram dibuka dan teknik khusus dialirkan langsung ke tabung ukuran 12 kilogram. Sementara, saat proses pengisian, sekeliling tabung ukuran 12 kilogram diberi es batu, agar dingin.
Selama ini, kata dia, pelaku juga belum lama melakukan aksinya, masih sekitar enam bulan. Tabung-tabung itu dijual kembali ke para pelanggannya di wilayah Kota Kediri dengan harga sesuai dengan harga pasar. Para pelaku juga diketahui sebagai pengecer tabung elpiji.
Dari aksi yang telah dilakukan pelaku, keuntungan yang didapatkan cukup besar, hingga Rp6-Rp9 juta per bulan. Uang itu untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli lagi tabung elpiji untuk dioplos di tabung nonsubsidi.
"Omzetnya ini cukup besar antara Rp6 sampai Rp9 juta per bulan. Wilayah jualny juga masih di dalam kota dan semuanya ini tidak berizin. Mereka ini adalah pengecer, jadi motifnya ini motif ekonomi, inisiatif sendiri," katanya.
Kapolsek juga meminta warga untuk berhati-hati tidak melakukan praktit yang bisa membahayakan orang lain. Hingga kini, memang belum ada laporan kebocoran saat mengoplos tabung elpiji dari bersubsidi ke nonsubsidi tersebut. Namun, jika bocor dampaknya bisa terjadi ledakan yang juga bisa merugikan diri sendiri serta lingkungan sekitar.
Terlebih lagi, rumah pelaku ini juga berada di lingkungan yang padat penduduk, sehingga warga juga khawatir akan terjadi kebocoran sewaktu-waktu. Polisi juga mengimbau, saat membeli tabung elpiji, konsumen meneliti dengan seksama tabungnya, dan jika rusak dianjurkan untuk tidak diterima, mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi.
Saaat ini, keduanya juga masih diperiksa di kantor polisi. Mereka terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)