Situbondo (Antara Jatim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Marwoto menyatakan penyerahan berkas administrasi partai politik diperpanjang sesuai Surat Edaran (SE) KPU Republik Indonesia.
"Pada Senin (16/10) pukul 22.05 WIB, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran 585 yang berbunyi bahwa apabila partai politik yang menyerahkan berkas administrasi kepesertaan Pemilu 2019 dan dikembalikan untuk diperbaiki, maka diberi waktu 1x24 jam atau diminta menyerahkan paling lambat hingga Selasa (17/10) pukul 00.00 WIB," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
Ia menyebutkan, partai politik yang telah menyerahkan berkas administrasi kepesertaan Pileg dan Pilpres 2019 dan dinyatakan lengkap 12 parpol di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Golkar, PDIP, PKS, Perindo, Demokrat, Hanura, PPP, Partai Rakyat, Gerindra dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sedangkan empat partai politik lainnya yang dikembalikan dan harus diperbaiki oleh pengurus parpol, katanya, Partai Nasdem, PKB, PAN dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Dari jumlah 17 parpol yang diundang menyerahkan berkas adminstrasi ke KPU, mulai 3 hingga 16 Oktober 2017 ada 16 partai politik dan empat parpol lainnya dikembalikan karena ada persyaratan kurang lengkap," paparnya.
Sedangkan Partai Idaman, lanjut Marwoto, hingga Senin (16/10) hari terakhir penyerahan berkas belum diserahkan, namun pengurus partai baru sudah menginformasikan kepada KPU setempat akan menyerahkan pada hari ini.
Sementara Ketua DPC Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Situbondo, Amirul Mustofa berharap kepada penyelenggara pemilu agar memperlakukan sama atau setara semua parpol yang menyerahkan berkas dan tahapan-tahapannya.
"Karena saat ini sudah tidak ada lagi istilah partai politik besar dan partai gurem, oleh karena itu semua parpol harus diperlakukan sama," katanya (*)
Penyerahan Berkas Adminstrasi Parpol di Situbondo Diperpanjang
Selasa, 17 Oktober 2017 15:23 WIB