Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menjaring 18 pasangan yang diduga mesum dalam sebuah razia di Surabaya yang di antaranya menyasar dua hotel.
Kepala Satuan Sabhara Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Awan Hariono kepada wartawan di Surabaya, Minggu, mengatakan 18 pasangan tersebut diciduk karena tidak mampu menunjukkan surat nikah.
"18 pasangan ini kami amankan dari dua hotel, yaitu Hotel Legian di Jalan Tempurejo Surabaya dan Hotel Metro di Jalan Kedungsari Surabaya," katanya.
Dia merinci dari Hotel Legian Surabaya menjaring sebanyak 14 pasangan, sedangkan dari Hotel Metrto mendapatkan empat pasangan.
Polisi kemudian menggiring 18 pasangan tersebut ke Markas Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan.
"Selain dilakukan pendataan, sekaligus kami buatkan surat pernyataan. Pasangan bukan suami istri ini selanjutnya akan mendapat pembinaan dari rekan-rekan Satuan Pembinaan Masyarakat Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Awan menambahkan, dalam razia yang dipimpin bersama Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Minarti itu juga menggeledah sebuah toko kelontong di Jalan Kertajaya Surabaya.
"Dari toko kelontong ini kami amankan kurang lebih 50 botol minuman keras jenis 'Mix-Max' dan 'Cukrik' karena diduga tidak memiliki izin edar," katanya.
Dia memastikan pemilik toko kelontong akan dikenai sanki tindak pidana ringan.
Razia yang berlangsung pada Minggu dini hari itu, lanjut dia, juga menyasar tempat hiburan malam LCC Club di Jalan Kedungdoro Surabaya. Namun Awan mengatakan tidak menemukan pelanggaran saat merazia LCC Club.
Menurut dia razia ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka Operasi Bina Kusuma 2017.
"Operasi Bina Kusuma bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, penyakit masyarakat, peredaran minuman keras ilegal, serta peredaran obat keras berbahaya dan narkotika," ujarnya. (*)