Trenggalek (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat mengembalikan berkas persyaratan pendaftaran pemilu dari Partai Nasional Demokrat setempat karena lembaran salinan KTP dan KTA yang diserahkan tidak sesuai dengan data sistem informasi politik (sipol).
"Ada kekurangan hampir separuh lebih, sehingga berkas dikembalikan. Istilahnya KPU belum bisa memberikan tanda terima penyerahan berkas mereka," kata Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tulungagung Achmad Jadi saat dikonfirmasi usai penyerahan berkas ke sekretriat KPU Tulungagung, Jumat.
Achmad Jadi yang sebelumnya kader senior di Partai Golkar itu tidak datang ke KPU Tulungagung sendirian. Ia didampingi sejumlah pengurus dan kader Partai Nasdem.
Dalam penyerahan berkas itu, DPD Partai Nasdem Tulungagung menyerahkan 430 lembaran KTP dan KTA dari para anggota dan pengurus partainya di seluruh wilayah Tulungagung.
Jumlah berkas yang diserahkan Partai Nasdem itu menurut komisioner KPU Tulungagung Agus Safei masih kurang. Sesuai data sipol, jumlah minimal salinan KTP dan KTA yang harus disetor adalah sejumlah 1.289 anggota.
"Itupun sesuai ketentuan harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan, desa dan kelurahan se-Tulungagung," kata Agus Safei.
Saat dikonfirmasi wartawan, Achmad Jadi berjanji untuk segera melengkapi kekurangan yang ada. Ia mengaku belum detil memahami persyaratan yang harus dipenuhi agar partainya bisa terdaftar sebagai peserta pemilu dari wilayah Kabupaten Tulungagung.
"Kami akan usahakan sebelum batas waktu penyerahan berkas pendaftaran pemilu berakhir sudah bisa kami lengkapi," katanya.
Achmad Jadi menambahkan, dalam pemilu 2019 DPD Partai Nasdem Tulungagung menargetkan bisa merebut sedikitnya lima kursi parlemen setempat.
Hal itu mengacu jumlah daerah pemilihan di daerah tersebut yang dibagi lima zona. Sedang periode Pemilu 2014 Partai Nasdem Tulungagung hanya mendapat satu kursi, kalah bersaing dengan partai-partai lain akibat konsolidasi internal yang tidak optimal.
Sementara itu Agus Safei menegaskan, sesuai Peraturan KPU, setiap partai peserta pemilu harus memiliki 100 persen kepengurusan tingkat provinsi di seluruh provinsi di Indonesia (32 provinsi), memiliki 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di setiap provinsinya, dan 50 persen kepengurusan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan di setiap kabupaten yang mendaftar.
"Sejauh ini baru dua parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Tulungagung, satu adalah Partai Perindo dan Partai Nasdem. Beberapa partai lain termasuk PDIP dikabarkan sudah datang ke KPU Tulungagung, namun baru sebatas koordinasi awal.(*)
KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Pemilu Partai Nasdem
Jumat, 13 Oktober 2017 19:14 WIB
Jumlah berkas yang diserahkan Partai Nasdem itu menurut Komisioner KPU Tulungagung Agus Safei masih kurang. Sesuai data SIPOL, jumlah minimal salinan KTP dan KTA yang harus disetor adalah sejumlah 1.289 anggota.